Agama Jangan Ditransaksionalkan
DHARMA WACANA: Sebuah ulasan tentang Bali dan kondisi terkini ditulis oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda. Selamat Membaca!
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat ini Bali telah masuk ke era globalisasi. Hal ini telah membawa tradisi hiper, seperti hiper-konsumsi, hiper-market, hiper-reality dan hiper-reproduksi identitas. Parahnya lagi, hiper-reproduksi identitas ini tidak hanya menjangkiti personal, juga ke dalam institusi.
Kita tentu senang memiliki hak untuk bersuara dan menyampaikan pendapat. Tapi janganlah sampai melewati rambu-rambu, apalagi dalam konsep agama, khususnya desa pakraman.
Tidak ingin memprovokasi siapa-siapa, desa pakraman itu dibangun oleh empat warna. Tujuannya untuk membela keberadaan agama. Cara membelanya adalah dengan menerapkan apa yang disebut (1) Sastra Wadhi, berucap berdasarkan sastra. Bukan kepentingan pragmatis.
(2) Budhi Wadhin, berbicara atas dasar kecerdasan intelektual yang mengarah pada spiritual. (3) Prema Wadhin, berbicara atas dasar kasih sayang.
Kalau pembelaan itu menimbulkan konflik, ada yang merasa dikalahkan dan ada yang menang, serta yang dikalahkan merasa sedih dan yang menang sebaliknya, maka bisa dikatakan UU Desa ini bermasalah.
Marilah kita introspeksi diri. Kini Bali dihadapkan pada suatu pilihan, dalam beberapa wacara disebut buah simalakama. Kalau situasi ini menimbulkan dualistik, jelas bahwa UU Desa ini bermasalah. Kita tidak boleh mengklaim kebenaran sepihak.
Janganlah agama kita ditransaksionalkan. Desa pakraman tidak akan hilang kalau tidak memiliki uang. Bahkan cenderung uanglah yang menimbulkan masalah. (*)