Pilkada Serentak di Bali
Komnas HAM: Di Bali, Pemilih di RS Berpotensi Kehilangan Suara
Sehari menjelang gelaran Pilkada Serentak di Indonesia 9 Desember, Komisioner Komnas HAM RI meninjau kesiapan KPU Bali, Selasa (8/12/2015).
Laporan Wartawan Tribun Bali, AA Gde Putu Wahyura
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sehari menjelang gelaran Pilkada Serentak di Indonesia 9 Desember, Komisioner Komnas HAM RI meninjau kesiapan KPU Bali, Selasa (8/12/2015).
“Di Bali kami lihat ada potensi kehilangan surat suara yang dialami oleh pemilih di RS. Kami berharap, supaya segera dilakukan pendataan lebih cepat kepada para pasien yang ada di RS,” ujar anggota Komisioer Komnas HAM, Siane Indriani, di KPU Bali, Denpasar.
Selain potensi ribuan masyarakat tak bisa menggunakan hak politik, Komnas HAM juga menyoroti mengenai salah satu TPS di Kabupaten Bangli yang lokasinya sangat jauh dari pemukiman penduduk.
“Bahkan, jaraknya mencapai 45 kilometer. Ini tidak masuk akal, harus ada perubahan agar TPS bisa sedekat mungkin dengan masyarakat,” keluhnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi menyampaikan, terkait potensi hilangnya ribuan suara di RS, pihaknya sudah melakukan supervisi kepada KPU kabupaten/kota.
Bahkan, untuk memastikan jumlah pemilih di RS, batas waktu yang ditentukan adalah hingga H-3 pencoblosan.
“Kalau data sudah masuk baru bisa diterbitkan surat A5 atau surat pindah pilih. Sehingga pasien RS bisa gunakan hak pilihnya di RS,” jelasnya.
Ia juga mengatakan apabila TPS khusus tidak dapat dibangun, maka setelah pukul 12.00 Wita jajaran KPU didampingi saksi mendatangi RS dan memberikan kesempatan kepada pasien untuk menggunakan hak pilihnya.
Selama seminggu ini seluruh jajaran Komnas HAM melakukan peninjauan ke-16 Provinsi di Indonesia.
Ada 4 hal yang menjadi sorotan dan mendapat catatan khusus, yakni mengenai hak memilih dan dipilih, diskriminasi RAS, etnis, agama, potensi konflik horizontal, hingga money politik. (*)