Jual Vila Bodong, Bule Australia Yang Sempat Kabur Ini Akhirnya Diringkus

Ia melakukan penipuan dan penggelapan sebesar hampir 6,7 Miliar

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Tersangka penipuan dan penggelapan Vila, Eric Bevan Gillet bersama kuasa hukumnya, Erwin Siregar (kiri) digelandang petugas Polda Bali ke Gedung Reserse Kriminal Umum, Jumat (5/2/2016) siang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali mencokok seorang warga negara Australia bernama Erik‎ Bevan Gillett.

Erik diketahui sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan di Bali.

Erik pun digelandang petugas setelah menjadi buron semenjak 18 Desember 2014, usai berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tersangka awal mulanya cukup pro aktif dalam pemeriksaan. Dan tidak ditahan selama menjalani pemberkasan. Namun, usai berkas P21 (atau akan dilimpahkan) tersangka kabur," ujar Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti kepada Tribun Bali, Jumat (5/2/2016) saat ditemui di ruangannya.

Menurut dia, tersangka ini tejerat kasus penipuan dan penggelapan.

Yaitu, melakukan penipuan dan penggelapan sebesar hampir 6,7 Miliar terhadap dua korban yakni I Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk pembelian sebuah Villa dan apartemen di Bali.

Alih-alih menjual dagangan Villa, ternyata, Villa itu tidak ada wujudnya.

Bahkan, kelengkapan mengenai IMB dan foto copy SHM (Surat Hak Milik) juga tidak ada.

"Jadi tersangka ini ditangkap karena melakukan penipuan Villa bodong," pungkasnya.

Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan polisi.

Tersangka akan segera dilimpahkan, karena BAP tersangka sudah lengkap atau P21. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved