Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Wagub Sudikerta Dilaporkan Ke KPK
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, laporan tersebut sudah masuk ke KPK pada tanggal 8 Maret 2016
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketut Sudikerta yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Rizal Akbar Maya Poetra SH.
Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas nama Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilakukan Sudikerta.
"Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai pribadi dan selaku warga masyarakat yang mengetahui dugaan adanya gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ketut Sudikerta," jelasnya dihadapan awak media, Kamis (17/3/2016) di Bendega Denpasar, Bali.
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, laporan tersebut sudah masuk ke KPK pada tanggal 8 Maret 2016 dan sudah diterima oleh Lala, petugas dari KPK.
"Laporan ini berdasarkan adanya petunjuk berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu, yang mana sudah dinyatakan secara resmi oleh Kabid humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto bahwa sertifikat di tangan PT Maspion palsu," ungkapnya.
(Sudikerta: Ini Fitnah Yang Kejam, 'Pembunuhan Karakter' Namanya)
Rizal pun dengan tegas membantah, jika laporan ini ada muatan politik. Karena beberapa kali, Sudikerta menyebut laporan tersebut dipolitisir.
"Saya sebagai warga negara tidak ada kaitannya dengan politik, kalau jawabannya dipolitisir, itu sama sekali tidak mempunyai alasan," tandasnya.
Sebelumnya, Rizal Akbar Poetra, kuasa hukum dari I Gede Made Subakat pernah melaporkan dua nama, yakni Anak Agung Ngurah Agung Gde Agung dan Wayan Wakil selaku penjual tanah dengan sertifikat diduga asli palsu (aspal).
"Klien saya, Made Subrata dijelaskan langsung oleh Dirut PT Marindo Gemilang (anak perusahaan PT Maspion Group), Sugiarto Alim, jika uang pembayaran tanah sebanyak Rp 273 miliar. Dari jumlah tersebut, 55 persennya (dari Rp 273 Miliar) telah masuk ke rekening atas nama I Ketut Sudikerta," kata Rizal Akbar dalam jumpa persnya di rumah makan Bendega, Renon, Selasa (25/11/2014) siang.
(Ini Kronologis Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah)
Sementara 45 persen sisanya, tambahnya, dibayar melalui kerjasama antara PT Marindo Gemilang Gemilang ke sebuah perusahaan yang disebutnya (Rizal) tidak jelas.
"Dirut nya adalah Wayan Wakil yang diketahui sebagai pengangguran, dan mantan penggali batu. Sementara Komisaris Utamanya adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini SH, istri dari Sudikerta," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rizal-akbar-mayaputra_20160317_150926.jpg)