Puluhan Pengendara Terjaring Satpol PP Melintas Tanpa KTP di Jalur Denpasar-Singaraja

Dalam waktu dua jam pelaksanaan operasi penertiban, petugas berhasil menjaring 28 pengendara yang melintas tanpa KTP dan 24 pelanggar tanpa

Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Petugas Sat Pol PP Tabanan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan di Baturiti dalam operasi Yustisi di Baturiti 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Tim yustisi Pemkab Tabanan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali melakukan penertiban terkait kelengkapan admisitrasi kependudukan.

Kali ini penertiban digelar di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada jalur utama Denpasar-Singaraja.

Dalam waktu dua jam pelaksanaan operasi penertiban, petugas berhasil menjaring 28 pengendara yang melintas tanpa KTP dan 24 pelanggar tanpa kelengkapan surat kendaraan (SIM,STNK).

“Dalam operasi ini kami juga menggandeng pihak kepolisian terkait pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan pelanggar yang terjaring baik itu yang tidak membawa KTP maupun SIM dan STNK langsung sidang ditempat, oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri Tabanan,” kata Kasi penindakan dan PPNS Satpol PP Tabanan, I Wayan Kinten saat ditemui di kantornya, (15/11/2016).

Dalam operasi yang sebelumnya sempat di gelar di Terminal Pesiapan, Tabanan dan sekitar wilayah desa Abiantuwung, tidak hanya menjaring pelanggar KTP dan surat kendaraan.

Petugas juga menjaring dua pedagang kaki lima yang kedapatan melanggar perda no 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

“Dua PKL ini berjualan di tempat yang dilarang, jadi mereka juga dikenakan sanksi dan sidang ditempat,”ucapnya.

Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, penertiban kartu identitas ini akan selalu dilakukannya dengan menyasar sejumlah lokasi lainnya.

Karena dari setiap kegiatan penertiban masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak membawa kartu identitas diri saat bepergian.

Bahkan hanya dalam waktu dua jam operasi, sudah banyak ditemukan pelanggaran.

“Ini membuktikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya karti identitas saat bepergian masih sangat kurang. Operasi semacam ini selain sebagai bentuk pembinaan juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran mereka,”ucapnya.

Kartu identitas, bagi mantan kabag Humas Pemkab Tabanan ini sangat penting dibawa jikalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sulit untuk bisa menghubungi sanak saudara bersangkutan ataupun proses lainnya. 

Setidaknya selama tahun 2016, tim yustisi Pemkab Tabanan telah melakukan empat kali penertiban dengan sidang di tempat. Dan rencananya di tahun 2017 akan dipasang tujuh kali operasi yustisi.

“Paling tidak 1,5 bulan sekali akan kita lakukan operasi penertiban dan sidang ditempat,”pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved