Wayan Agus Diciduk Saat Penampahan Galungan, Sewa Mobil untuk Digadai

Agus diciduk saat penampahan hari raya Galungan lantaran terbukti "menggelapkan" mobil Toyota Avanza nopol DK 713 EJ milik Agung Putu Arya Susanta

Penulis: I Gede Jaka Santhosa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - I Wayan Agus Mahendra (49), warga Tabanan, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mendoyo, Jembrana, Selasa (4/4/2017).

Agus diciduk saat penampahan hari raya Galungan lantaran terbukti "menggelapkan" mobil Toyota Avanza nopol DK 713 EJ milik Agung Putu Arya Susanta (46) yang merupakan warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo pada 11 Maret 2017 lalu.

Berdasarkan informasi Rabu (5/4/2017), Agus Mahendra mengenal korbannya melalui rekannya yakni Dek Ta yang kemudian menghubungkan dengan korban lantaran ingin menyewa mobil.

Pelaku beralasan, saat itu mobilnya sedang rusak dan diperbaiki di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Ia kemudian menyewa mobil Avanza korban selama 5 hari dengan sewa Rp 250.000 per hari.

Pelaku berjanji mobil tersebut akan dikembalikan setelah mobil miliknya selesai diperbaiki.

Namun sayang, lewat dari tenggat hari yang telah dijanjikan, pelaku malah tak ada kabar dan setelah ditelepon oleh korban meminta 2 hari waktu tambahan lantaran mobilnya belum diperbaiki.

Lagi-lagi pelaku tak menepati janjinya dan begitu dihubungi melalui telepon selularnya malah tak merespon korban.

Belakangan diketahui, mobil korban malah digadaikan sebesar Rp 17.000.000 kepada I Nengah Weka di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo.

Akhirnya, korban melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Mapolsek Mendoyo pada Senin (3/4/2017) lalu.

Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Sukasana, melalui Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Iptu Muh Andi Yaqin mengakui pihaknya menangkap pelaku sesuai dengan laporan korbannya.

Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Selasa kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Mendoyo dan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Motif pelaku menggelapkan mobil korbannya yakni untuk menebus mobil pribadinya yang kini masih digadaikan oleh pelaku.

"Jadi pelaku menyewa mobil bukan untuk dipakai sembari menunggu mobilnya selesai diperbaiki, tapi digadaikan untuk menebus mobilnya sendiri. Pelaku dan barang bukti kini masih kami amankan di Polsek Mendoyo," kata Yaqin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved