Napi Rutan Gianyar Kabur, Kadivpas Periksa Petugas Rutan
Surung menegaskan, siapapun pihak atau petugas yang terbukti bersalah akan diproses.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah mendapat laporan perihal kaburnya seorang narapidana yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gianyar, I Putu Suciawan (33), Kanwil Hukum dan HAM Bali langsung terjun melakukan pemeriksaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Surung Pasaribu, juga turun langsung ke Rutan Gianyar, Kamis (7/9/2017).
Baca: Astaga, Putu Suciawan, Napi Rutan Gianyar Kabur saat Diajak Jalan-jalan, Ini Ciri-cirinya!
Menurut Surung, pemeriksaan terhadap petugas rutan dilakukan untuk mencari tahu awal duduk kejadian.
Jika terbukti bersalah, sanksi siap dijatuhkan kepada petugas rutan.
"Kami sudah ke Rutan Gianyar. Anggota sudah ke sana, dan saya juga barusan pulang dari sana. Saya melihat terlebih dahulu duduk kejadiannya," terangnya saat dihubungi via telepon selular, tadi malam.
Surung menegaskan, siapapun pihak atau petugas yang terbukti bersalah akan diproses.
Ditanya apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan, pihaknya belum berani memastikan, karena masih menunggu hasil dan kesimpulan dari pemeriksaan.
"Kita lihat dulu prosedur awal. Kami lakukan pemeriksaan kepada petugas rutan. Kalau terbukti bersalah, jelas dan pasti akan kami tindak," tegasnya.
Selain memeriksa petugas, pihaknya pun meminta kepada masyarakat jika melihat narapidana yang kabur tersebut untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Masyarakat yang mengetahui agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Warga binaan yang kabur ini juga akan rugi jika tidak menyerahkan diri. Rekan-rekan polisi sekarang tengah berjuang mengejar napi itu," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/napi-rutan-gianyar_20170908_094540.jpg)