Mabuk, Ketut Adi Tusuk Tetangganya Hingga Tewas Bersimbah Darah di Jalan Pulau Saelus
Setibanya di Jalan Pulau Saelus, ketut Adi menabrak pagar rumah saksi Hermanto yang ada di depan rumahnya
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Ketut Adi Sinarya (23) hanya bisa menunduk saat dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/10).
Adi Sinarya didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, yaitu Abdul Halim (korban).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, saat melakukan pembunuhan itu, terdakwa baru saja pulang dari tempat minum-minuman keras.

Jaksa Putu Oka membeberkan perbuatan terdakwa, bahwa pada tanggal 26 Juni 2017 pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar 2, Sesetan, Denpasar Selatan terdakwa baru pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di Jalan Pulau Saelus, terdakwa menabrak pagar rumah saksi Hermanto yang ada di depan rumah terdakwa.
"Penghuni rumah pun keluar dan memandang terdakwa. Karena dipandang, terdakwa emosi dan memukul si empunya rumah yaitu saksi Hermanto," jelas Jaksa Putu Oka.
Kemudian saksi Hermanto teriak meminta tolong, dan para tetangga keluar termasuk korban Abdul Halim.
Para tetangga dan korban pun mendekati terdakwa, tanpa alasan yang jelas terdakwa kembali melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang di sekitar gang tersebut.
Para tetangga pun mendekati dan memegang terdakwa agar tidak ngamuk.
Ketika itu, korban hanya berdiri diantara kerumunan orang-orang.
Karena dipegang, terdakwa meronta dengan penuh emosi, dan pegangan pun terlepas.
Kemudian orangtua terdakwa pun datang dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau dapur dan kembali ke luar rumah untuk menghajar orang-orang yang ada di depan rumahnya.
"Saat keluar terdakwa melihat orang-orang masih ramai di gang tersebut. Kemudian terdakwa mendekati korban Abdul Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan tepat berada di depan terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut diungkap Jaksa Putu Oka, dalam keadaan marah, terdakwa langsung mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang sebelah kiri korban.