Ingat! Operasi Zebra Dimulai Besok Bertepatan Galungan, Pengendara Pakai Udeng Dapat Dispensasi Ini
Operasi Zebra Tahun 2017 berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 November mendatang.
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama 14 hari ke depan, kepolisian lalulintas Polda Bali akan memburu pengendara yang masih menggunakan bahu jalan untuk dijadikan parkir.
Kepolisian juga bakal menggelar razia tertib lalu lintas.
Namun, untuk pengendara yang memakai udeng saat hendak sembahyang dapat dispensasi atau keringanan.
Hanya saja dengan catatan radius 10 KM dari tempat sembahyang.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana mengatakan, terkait dengan pemakaian udeng saat berkendara, Dirlantas menjelaskan bagi pemedek yang akan bersembahyang tidak diberikan penindakan.
Hal tersebut diberlakukan karena mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1989 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya Atau Dibonceng.
Di dalam keputusan tersebut dijelaskan pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tertentu dapat memberikan dispensasi untuk tidak memakai helm.
Salah satu dispensasi yang dimaksud ialah menggunakan pakaian, dalam rangka melaksanakan ibadah Agama atau upacara keagamaan dan upacara tradisional yang secara rasional dan obyektif dapat dipertanggung jawabkan dalam radius tertentu.
"Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang menggunakan pakaian adat mendapatkan dispensasi dalam radius 10 kilometer dengan kecepatan maksimum 40 kilometer per jam," tegasnya.
Namun ia menegaskan tetap mengingatkan kepada jajaran untuk memberikan pemahaman seberapa penting penggunaan helm selama berkendara di jalan raya kepada masyarakat.
Pelanggaran menjadi perhatian utama Polda Bali selama operasi Zebra Tahun 2017 berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 November mendatang.
Wakapolda Bali, Brigjen I Gede Alit Widana menegaskan tujuan Operasi Zebra serentak digelar, adalah menindak pelanggaran penyebab laka lantas, fatalitas kecelakaan, kendaraan yang tidak sesuai dengan spek.
"Termasuk yang menggunakan bahu jalan termasuk yang di dalamnya itu tidak tertib berlalu lintas, atau sopan santun berlalulintasnya kurang," jelasnya usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra di halaman depan Mapolda Bali, Senin (30/10/2017).
Polda Bali tidak lupa untuk menindak kendaraan yang masih ngeyel menggunakan strobo maupun lampu rotator.
Kata dia, orang sipil tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris tersebut karena menyalahi undang-undang.