SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Beroperasi di Desa Wisata Kertalangu, Ini Biayanya!
Mobil SIM Keliling mulai beroperasi pada Selasa (2/1/2018) sejak pukul 09.00 wita hingga selesai, sampai kuota SIM habis

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi masyarakat Kota Denpasar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini mobil SIM Keliling Polresta Denpsar sudah mulai beroperasi.
Kali ini, layanan mobil SIM Keliling sedang beroperasi di Desa Wisata Kertalangu, Jalan Bypasa Ngurah Rai No 88, Kesiman, Denpasar Timur, Bali.
Mobil SIM Keliling mulai beroperasi pada Selasa (2/1/2018) sejak pukul 09.00 wita hingga selesai, sampai kuota SIM habis yakni 25 kuota SIM.
Masyarakat yang punya keperluan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke Desa Wisata Kertalangu dengan melengkapi persyaratan.
Membawa SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga jika KTP habis massa berlakunya.
Untuk biaya perpanjang SIM sesuai dengan biaya yang sudah dicantumkan oleh PP 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Biaya perpanjang SIM A itu Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu," kata seorang polisi saat ditemui Tribun Bali, Selasa (2/1/2018). (*)
-
Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi Berkali-kali, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video
-
Rudenim Kerja Sama dengan UNCHR, Lakukan Sosialisasi tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
-
Ombudsman Bali Laporkan Dugaan Aksi Kampanye Koster Di Acara Millenial Road Safety Festival
-
Mewahnya Pesta Pernikahan Putra Ajik Krisna di Blangsinga, Ada Banyak Artis Hingga Putra Jokowi
-
Sasar Turis Eropa, Capri Nusa Siap Bangun Proyek Properti Resort & Hotel di Nusa Penida Bali