Lihat Kekasihnya Pingsan di Ruang Sidang PN Denpasar, Hendra Langsung Sigap Bopong Wulandari
Wulandari syok terhadap vonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai vonis dijatuhkan, tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) tumbang sesaat setelah ia berusaha berjalan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/5/2018).
Perempuan bertubuh langsing ini pingsan mendengar vonis 9 tahun penjara.
Tak pelak kerabatnya yang hadir di ruang sidang, serta kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) panik.
Dengan sigap, Hendra langsung membopong tubuh kekasihnya itu, dan membawa ke ruang tahanan sementara khusus perempuan untuk diberikan perawatan.
Wulandari syok terhadap vonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Pun Hendra divonis sama. Sejoli ini diputus bersalah terkait kepemilikan sabu seberat 12,21 gram.
Atas putusan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi.
"Setelah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa.Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Ni Luh Ari Suparmi yang menuntut keduanya 11 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa para terdakwa menjalani hukuman sementara. Denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
Tuntutannya Lebih Tinggi
Sebelumnya, tangis Ni Nyoman Wulandari (21) pecah saat dibawa keluar dari ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang tuntutan, Rabu (11/4/2018), di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Saat dibawa menuju ruang tahanan sementara, tangis Wulandari kian menjadi.
Tampak sejumlah keluarga dan pasangannya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Komang Hendra (37) berupaya menenangkan Wulandari.
Wanita bertubuh langsing ini terlihat sangat shock setelah dituntut penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Ni Luh Ari Suparmi.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Komang Hendra.
Jaksa menilai, pasangan kumpul kebo ini terbukti bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21 gram.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, dua sejoli ini melalui tim penasihat hukumnya IB Yoga dkk menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menunda sidang, dan kembali dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara itu, dalam surat tuntutan Jaksa Ari Suparmi menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara. Denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Jaksa Ari Suparmi.
Diketahui, dalam dakwaan terungkap, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dibeberkan Jaksa Ari Suparmi, bahwa para terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang.
Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra saat keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area rumah kos mereka di Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita.
Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum, dan ditemukan satu klip narkorika jenis sabu-sabu.
Barang tersebut ditemukan oleh petugas di dalam tas pink yang dibawa oleh Wulandari. Dari barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian diperoleh berat 0,64 gram.
Lalu petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan.
"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa Komang Hendra yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram," ungkap Jaksa Ari Suparmi kala itu.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.
Kemudian, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.
Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.
Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wulandari_20180524_083759.jpg)