Manfaatkan Istri Siri Cantiknya, Napi LP Kerobokan Edarkan Bisnis Sabu dan Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan ganja, yang dikendalikan istri dari narapidana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Petugas menyita barang bukti ganja dan sabu-sabu pada Senin (4/6) di kantor BNN provinsi Bali, Jalan kamboja Denpasar. Petugas juga menunjukkan para pelaku. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan ganja, yang dikendalikan istri dari narapidana.

Ganja paketan besar dan belasan paket sabu diamankan dalam penggerebekan ini.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, dua orang kurir bernama Yulia Nur Safitri (20) dan Nanang Susilo alias Paul (39) diringkus.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba. Yulia merupakan istri siri bandar narkoba yang saat ini berada di LP Kerobokan. Nanang adalah kaki tangan jaringan. Penangkapan ini tak luput dari informasi adanya transaksi penukaran sabu dan ganja.

"Dari informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Selasa (29/5), sekitar pukul 11.00 Wita, tim Pemberantasan BNNP Bali menangkap Yulia di rumah kosnya di daerah Sading, Badung," ucapnya, Senin (4/6).

Yulia ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja dengan berat 879,43 gram. Yulia mengaku, barang tersebut didapat dari seorang bandar yang saat ini berada di dalam LP Kerobokan. Dari Yulia akhirnya dikembangkan, dan menangkap Nanang Susilo.

Selain keduanya, ditangkap pula I Made Surya Arnawan (42) karena kasus kepemilikan empat paket sabu-sabu. Kemudian, ditangkap Dwi Nova Dian Kusuma (29) karena kasus yang sama, dari tangannya disita 10 gram sabu.

Petugas juga menangkap Eka Purna Irawan yang ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu. "Kami akan kembangkan keterangan tersangka dan mengungkap jaringan di atasnya," bebernya.

Sabu disimpan di Bawah Kasur

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, dari penangkapan terdap tersangka Nanang, petugas lalu mengembangkan dan menggeledah sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara.

Dalam penggeledahan, petugas BNN menyita 25 paketan sabu di dalam 1 bungkus rokok, sebuah timbangan digital merek ACIS warna perak, 1 buah plester bening, 1 buah gunting warna pink, 2 bendel pipet, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah alat hisap sabu (bong). "Tersangka menyimpan sabu di bawah kasur," ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa Nanang nekat menjadi kurir karena tergiur upah. Sekali pengiriman, Nanang mendapat upah dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Lantas dari pengakuan Nanang mendapat sabu dari AW, yang juga disebut-sebut sebagai seorang napi. AW mampu menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan istri siri yakni Yulia sebagai pengendali peredaran narkoba di lapangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved