Sidang Pembunuhan Bocah Tewas Dalam Karung Ungkap Fakta Baru, Mulut Korban Disumpal Kain

Sidang pembunuhan Grace Gabriela yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong berlangsung tertutup, Senin (4/6/2018). Dalam persidangan

Editor: Ady Sucipto
Suami istri, Jemy Ananias dan Nancy, meratapi pemakaman putri mereka, Grace Gabriela, di yang tewas dibunuh dan ditemukan di TPU Pondok Rajeg, Cibinong, Rabu (2/5/2018).(Tribun Bogor/Mohamad Afkar Sarvika) 

TRIBUN-BALI.COM - Fakta baru terungkap dari kematian Grace Gabriela, bocah 5 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung.

Fakta baru itu terungkap ketika sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (4/6/2018).

Persidangan yang digelar tertutup sekitar pukul 11.30 WIB itu juga diakhiri dengan kericuhan.

 
Keluarga korban mengamuk ingin melihat pelaku pembunuhan, RI (15) yang dikawal pihak kepolisian.

Dalam persidangan terungkap kalau korban ternyata sempat disetubuhi pelaku.

berikut 5 fakta terbaru soal kematian Grace Gabriela yang dirangkum TribunnewsBogor.com.

1. Sidang Tertutup

Sidang pembunuhan Grace Gabriela yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong berlangsung tertutup, Senin (4/6/2018).

Dalam persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sesuai dengan sistem pengadilan anak, RI ditempatkan di tempat terpisah dari ruang sidang.

Jalannya sidang juga dijaga ketat puluhan personel kepolisian.

2. Disetubuhi Pelaku

Dalam sidang terungkap, pelaku ternyata sempat menyetubuhi korbannya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved