Ketut Ismaya Dipindah ke Rutan Brimob, Ini Penjelasan Sang Pengacara
Ketut smaya dipindahkan ke Mako Brimob Polda Bali. Togar akan melakukan upaya hukum dengan mengirim surat penangguhan penahanan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Calon Anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya resmi menjadi tahanan pihak Kepolisian sejak Kamis (23/8/2018) lalu.
Ismaya ditahan seusai diperiksa intensif lebih dari 24 jam.
Sempat dikenai wajib lapor, Ismaya kembali dijemput, lalu kemudian ditahan.
Terkini, Ismaya dipindahkan ke Mako Brimob Polda Bali oleh pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum Ismaya, Togar Situmorang menuturkan, bahwa kliennya sudah dipindahkan ke Mako Brimob Polda Bali, dengan alasan keamanan oleh pihak Kepolisian.
Pindahnya Ismaya itu disampaikan oleh pihak Kepolisian ke kuasa hukum dan juga ke pihak keluarganya.
"Kemarin, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 17.00 pak Ismaya dipindah ke Rutan Brimob," ucap Togar kepada Tribun Bali, Sabtu (25/8/2018).
Togar akan melakukan upaya hukum dengan mengirim surat penangguhan penahanan terhadap Ismaya.
Dan sebagai penjaminnya nanti dari pihak kuasa hukum dan keluarganya.
Alasannya, karena kliennya sangat kooperatif kepada polisi dan tidak melakukan perlawanan hukum.
Di samping itu, adalah kliennya sebagai sosok Ayah yang dibutuhkan oleh anak-anaknya.
"Terutama kan mempunyai anak, jadi pertimbangan penangguhan supaya bisa merawat anak-anaknya. Dan dengan penjaminan terpenuhi maka Pak Ismaya bisa lebih tenang dan fokus dalam hadapi kasus ini," jelasnya.
Togar menyebut, bahwa menyangkut pasal sendiri, memang Ismaya dalam tiga pasal pokok yakni 211 dan 212 KUHP itu diancam empat tahun dan 214 KUHP itu diancam 7 tahun. (*)
Baca: Roy Kiyoshi Punya Program Acara Baru, Tak Lepas dari Sisi Jahat, Kejam, Pilu dan Kisah Ironis
Baca: Video Hotman Paris Cecar Dewi Perssik Soal Operasi Keperawanan, Depe Bikin Pengakuan Baru
-
Usai Gelar Prosesi Malukat, Ketut Ismaya Hari Ini Mulai Kampanye sebagai Calon DPD Dapil Bali
-
Bebas! Ketut Ismaya Lanjutkan Kampanye Caleg DPD Provinsi Bali
-
“Secara Prinsip Kita Terima, Meski Berat”, Ismaya Cs Divonis 5 Bulan Penjara
-
Ismaya Cs Divonis 5 Bulan Penjara, 24 Januari 2019 Sudah Bebas
-
Ismaya Cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Denpasar, Polresta Kerahkan 12 Peleton