Malang, Siswi SMP di Jembrana Dirudapaksa Berulang Kali Oleh Pamannya, Akhirnya Putus Sekolah
Sungguh Malang, Siswi SMP di Jembrana Dirudapaksa Berulang Kali Oleh Pamannya, Akhirnya Putus Sekolah

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- I Komang Sastika (37) menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sastika pun mendekam di balik jeruji Rutan Kelas II B Negara, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara melimpahkan tersangka, Senin (8/10/2018) siang.
Tersangka dilimpahkan, setelah Satreskrim Jembrana selesai dalam pemberkasan tahap 2 yang diserahkan ke Seksi Pidana Umum (Sipidum) Kejari Negara.
Baca: SBY Kritik Pertemuan IMF-WB di Bali, Chatib Basri: SBY yang Mengajukan Indonesia Jadi Tuan Rumah
Sastika akan dititipkan selama 20 hari di Rutan Negara untuk menjalani sidang di PN Negara.
Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, pelimpahan berkas tahap dua sudah selesai dilakukan oleh pihak Kepolisian ke pihaknya.
Artinya, barang bukti dan tersangka pun menjadi bagian untuk diserahkan untuk dilakukan sesegera mungkin pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Lantas hari ini juga, tersangka dititipkan ke Rutan Kelas II B Negara.
Baca: Lihat Sandal di Pinggir Bak, Mangku Wijaya Kaget Dapati Jasad Widiatmika Dalam Kondisi Begini
"Berkas sudah sempurna, sehingga tersangka dan barang bukti pun sudah kami terima. Kini, kami persiapkan berkas acara untuk segera disidangkan ke PN Negara," ucap Wiraguna, kemarin.
Wiraguna menyebut, tersangka akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus persetubuhan, dengan dakwaan pelanggaran pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Pasal di atas, ialah perubahan ke dua atas pasal 23 UU RI No 23 tahun 2002 tentang UU Perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun, dan ancaman minimal lima tahun. Karena kan memang menyangkut anak," ungkapnya.
Baca: Usai Hajar Tim McGregor, Khabib: Coba Ingat di Brookyln Saat McGregor Menyerang Bus Saya
-
'Jika Hamil Nanti Dinikahi', Janji DP yang Tega Renggut Kegadisan ABG 13 Tahun Hingga 2 Kali
-
Perankan Korban Pemerkosaan, Raihaanun Memilih Tak Bicara Selama 8 Tahun dan Berakting Tanpa Dialog
-
Suinaya Luka di Dada & Dahi, Mantan Sekda Jembrana Tewas Kecelakaan di Pohsanten, Ini Kronologinya
-
'Cuci Tangan' Soal Jaminan Kesehatan Karyawan, Ratusan Perusahaan di Jembrana Terancam Sanksi
-
Mantan Sekda Jembrana, I Gede Suinaya Meninggal Usai Tabrak Truk di Desa Poh Santen