Presenter Augie Fantinus Berstatus Tersangka Usai Unggah Video 'Calo Tiket' di GBK
Augie harus berurusan dengan polisi lantaran mengunggah video 'calo tiket' saat menonton pertandingan Asian Para Games 2018

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
TRIBUN-BALI.COM - Ajang pesta olahraga Asian Para Games 2018 tengah berlangsung.
Namun sebuah kabar tak sedap datang dari presenter Augie Fantinus.
Augie harus berurusan dengan polisi lantaran mengunggah video 'calo tiket' saat menonton pertandingan Asian Para Games 2018.
Polisi menetapkan presenter Augie Fantinus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Kompas.com, Augie melalui akun Instagram @augiefantinus, diketahui mengunggah video oknum polisi yang diduga melakukan tindak percaloan.
"(Augie) jadi tersangka. Sudah tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dihubungi awak media melalui telepon, Jumat (12/10/2018).
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono juga membenarkan bahwa Augie telah berstatus tersangka.
"Iya, betul (Augie) tersangka," kata Argo Yuwono via WhatsApp.
Lebih lanjut Adi menyebut Augie disangkakan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Ungkap Masa Lalu Reva Alexa, Polisi Dinilai Tidak Etis oleh Akademisi Ini
-
Berkas Dilimpahkan Ahmad Dhani Tak Ditahan, Minta Izin ke Jaksa Hadiri Konser di Malaysia
-
Pria yang Ngaku Mantan Syahrini Ditangkap Polisi, Bawa Sabu 2 Ribu Gram
-
Bertahun-tahun Tinggal di Hotel Mewah, Nenek Ini Ungkap Pekerjaan Sebenarnya
-
Polisi Ungkap Cara Johar Lin Eng Mengatur Liga 2 dan Liga 3