Polisi Beberkan 2 Alasan Utama Augie Fantinus Ditahan dan Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya perlu menahan Augie Fantinus.

TRIBUN-BALI.COM - Presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Augie Fantinus ditahan sejak Jumat (13/10/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya perlu menahan Augie Fantinus.
Pertama karena, apa yang dilakukan Augie Fantinus membuatnya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ancamannya enam tahun," kata Argo, Sabtu (13/10/2018).
Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Alasan kedua, menurut Argo, untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat.
"Yang kedua, menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," kata Argo.
-
Via Video Prabowo Angkat Bicara Tudingan Konsultan Rusia dari Jokowi, Hingga Tanggapan Dubes Rusia
-
Siti Sapurah Diundang ke DPRD Soal Kasus Paedofilia & Siap Bawa 4 Nama Korban ke Polda Bali
-
Video Motor Berdiri dan Mendadak Liar Viral, Hajar Kerumunan Penonton
-
Paranormal Ungkap Sifat Asli Pacar Ahok, Memaksakan Diri dan Tidak Peduli Pantangan hingga Larangan
-
Saphira Indah Meninggal Saat Hamil 5 Bulan, Faktor Ini Bisa Jadi Penyebab Kematian Pada Ibu Hamil