Sambil Menangis, Ketut Ismaya: Kalau Saya Salah, Biarkan Ida Bhatara Mengutuk Saya
Sambil Menangis, Ketut Ismaya: Kalau Saya Salah, Biarkan Ida Bhatara Mengutuk Saya

"Kebenaran pasti menang," timpal Ketut Ismaya kembali, sebelum masuk ruang tahanan.
Baca: Sejoli Bukan Suami Istri Digerebek, Saat Pintu Dibuka Sang Pria sedang Lakukan ini di Ranjang
Berselang beberapa menit, Ketut Ismaya dkk pun dijemput oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang.
Namun sebelum itu, Ketut Ismaya cs terlebih dahulu meminta izin untuk melakukan persembahyangan bersama di luar area pura PN Denpasar.
"Kalau memang saya ada salah, biar Ida Bhatara menghukum dan mengutuk saya. Saya terima ketika saya salah. Tapi jika benar, saya tidak bersalah mohon berikan kebenaran kepada saya yang lemah ini dan tidak berdaya. Saya hanya bisa meminta kuasa Tuhan," tuturnya sebelum sembahyang.
"Saya bukan teroris. Saya orang Bali, hidup di Bali tapi diperlakukan seperti tidak hidup di Bali. Biarkan alam yang berbicara, Tuhan yang bekerja. Tidak ada lagi hak asasi manusia, ketika tangan dan kaki saya diborgol. Saya bicara kepada para dewa dengan upasaksi pejati, tidak ada saya berniat jahat ke Sat Pol PP. Kebenaran harus saya suarakan, resikonya mati pun saya siap. saya sudah iklas," ucapnya dengan suara terbata-bata sembari menitikan air mata.
Usai sembahyang, Ketut Ismaya beserta kedua terdakwa lainnya langsung digiring menuju ruang sidang untuk menjalani persidangan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa.
Di persidangan, terdakwa Ketut Ismaya cs didampingi belasan penasihat hukum yang dikoordinir oleh I Wayan Purwita.
Tampak ruang sidang dipenuhi massa, dan dijaga ketat pihak kepolisian.
Tim jaksa yaitu I Made Lovi Pusnawan dan Kadek Wahyudi Ardika dalam pembacaan surat dakwaannya, mendakwa ketiga dengan tiga dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya bersama-sama terdakwa I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan.
-
Petugas Gerebek 7 Perempuan dan 6 Laki-laki, 2 Diantaranya di Bawah Umur
-
Satpol PP Gelar Sidak Galian C, Barang Bukti Berupa Alat Pemotong Diamankan
-
GB Aniaya Wayan Nurata Hingga Videonya Viral di Medsos, Begini Tanggapan Polisi
-
Video Penganiayaan di Denpasar Viral di Medsos, Pelakunya Anggota Ormas, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Tak Bayar Pajak hingga Rp 1 M Lebih, Tempat Usaha di Seminyak Dipasang Spanduk Peringatan