DPRD Bali Tegaskan Tak Akan Melegalkan Judi Sabung Ayam
Selama ini ada isu bahwa akan melegalkan judi sabung ayam, begini kata DPRD Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan judi sabung ayam dinilai marak terjadi di Bali.
Bahkan, Ketua Pansus Raperda tentang atraksi budaya sebagai komoditas daya tarik wisata, I Wayan Gunawan mengatakan, selama ini ada isu yang berkembang di masyarakat bahwa DPRD Bali akan melegalkan hal tersebut.
Saat membacakan laporan mengenai Raperda tersebut, politisi asal Bangli ini menegaskan bahwa dalam raperda tersebut sama sekali tidak mengatur materi sabung ayam sebagai judi.
Menurutnya, judi sabung ayam tidak mungkin dilegalkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum diatasnya.
"Hal ini penting kami tegaskan karena di tengah-tengah masyarakat Bali berkembang opini bahwa DPRD Provinsi Bali akan melegalkan sabungan ayam," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga menegaskan hal yang sama.
Ketika ditemui sebelum melaksanakan rapat paripurna, Rabu (21/11/2018) kemarin, ia menegaskan tidak akan melegalkan sabungan ayam.
Yang terdapat di dalam perda, jelasnya, hanya mengatur tentang tabuh rah.
"Sepanjang tabuh rah diperuntukkan untuk upacara itu sah untuk dilakukan," jelasnya. (*)