Dua Kali Trenggiling Masuk Rumah Warga, BKSDA Curiga Ada yang Sengaja Memelihara Hewan Langka

Trenggiling yang ditemukan di rumah warga Sabtu lalu akhirnya diamankan BKSDA Denpasar

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Busrah Ardans
Trenggiling yang ditemukan warga di Gang D Jalan Belimbing, Denpasar saat dievakuasi oleh BKSDA, Senin (7/1/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penemuan satwa langka dan dilindungi Trenggiling di rumah warga, Gang D, Jalan Belimbing, Denpasar, Sabtu (5/1/2019), BKSDA turun tangan dengan mengamankan hewan tersebut.

Dalam operasi penjemputan BKSDA yang digelar Senin (7/1/2019) pagi, Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana mengatakan temuan tersebut merupakan yang kedua kali.

Hal ini menimbulkan kecurigaan ada yang sengaja memelihara hewan langka tersebut.

Ia bahkan berencana akan melakukan sidak di wilayah Pasar Burung dan sekitarnya.

Meski ia sendiri belum mengetahui dimana lokasi pastinya.

"Sebelumnya, juga ada penemuan tahun 2018 lalu. Sama dengan satwa ini. Jadi saya agak berpikir apa ada orang di kos-kosan yang memelihara ini," 

"Kalau ada seperti ini di Pasar Burung tidak berani dia. Akan kami tangkap. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kemungkinan ada sidak, ya mungkin. Cuma memang secara pasti kami belum dapat di mana kos-kosan (lokasi yang dicurigai) itu," ucap dia menjelaskan.

Dia menduga ada yang menyimpan di kos-kosan.

"Mungkin dia naruh-naruh di tempat kos-nya dulu, atau transaksi di mana, itu yang sekarang kita hadapi. Bukan lagi seperti dahulu yang dipajang," ungkapnya.

BKSDA kini terus lakukan sosialisasi mengenai satwa dilindungi dan peraturan baru yang akan segera diterbitkan.

"Kami terus lakukan sosialisasi ke Pasar Burung hingga 2020 menyoal satwa-satwa yang dilindungi seperti Cak Ijo yang sudah masuk satwa dilindungi. Kami akan bikin berita acara kepemilikan sebelum undang-undang berlaku,"

"Jadi nanti diimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan burung Cak Ijo yang sudah dimiliki sebelum peraturan ini terbit," jelasnya lagi.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang menemukan satwa langka dan dilindungi untuk langsung menginformasikan pada BKSDA dan menghubungi nomor call center 0361 720063.

Penemuan kali ini berawal dari I Ketut Gede Yasa Ariana (28) yang terkejut melihat hewan 'aneh' yang tiba-tiba masuk rumahnya, Sabtu (5/1/2019) malam lalu.

Diceritakannya, sebelum hewan itu masuk ke dalam rumah, ia sempat mendengar gonggongan anjing miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved