Cabjari Nusa Penida Masih Nantikan Audit BPKP, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Kelas
Cabjari Nusa Penida belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMAN Satap Nusa Penida

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pihak Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Nusa Penida hingga Minggu (20/1/2019), belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMAN Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad, I Nyoman Beres.
Agar dapat melangkah ke tahap selanjutnya, Cabjari pun masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut.
Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto menjelaskan, saat ini pihak BPKP tengah bekerja untuk menghitung hasil kerugian negara dari kasus itu.
Pihaknya pun tidak bisa mengejar karena pihak BPKP memiliki SOP (standar operasional prosedur) saat bekerja melakukan audit.
"Audit sedang berlangsung, dan kami tidak bisa kejar untuk terburu-buru karena mereka juga punya SOP dan melihat dari berbagai sisi. Kami hanya penuhi permintaan BPKP. Misal jika ada data yang kurang, kami penuhi dengan meminta keterangan saksi lagi," ujar Luga Harlianto, Minggu (20/1/2019).
Terkait perkembangan kasus itu, menurutnya hingga saat ini pihak Cabjari sudah memeriksa 25 orang saksi.
Termasuk dua kali memeriksa I Nyoman Beres atas kapasitasnya sebagai tersangka.
Walaupun belum ditahan, menurut Luga sejauh ini tersangka Nyoman Beres masih kooperatif dalam memenuhi penggilan Cabjari Nusa Penida.
"Sajauh ini tersangka sangat kooperatif. Nanti jika ada perkembangan pasti kami infokan," jelas Luga.
Diberitakan sebelumnya, Cabjari Klungkung di Nusa Penida dalam beberapa bulan terakhir, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad.
Bahkan pihak Kejaksaan telah menetapkan Kepala Sekolah, I Nyoman Beres sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 860 juta tersebut.
Imbas dari kasus itu, harapan siswa SMA setempat untuk dapat masuk pagi pun tidak terpenuhi.
Cabjari telah mendalami kasus tersebut sejak Oktober 2018 lalu.
Dana yang disalahgunakan merupakan dana DAK Kementerian Pendidikan tahun 2017, yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali senilai Rp 860 juta.
Dana itu diperuntukkan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan secara Swakelola di SMAN Satap Nusa Penida di Desa Tanglad, yang menjadi satu bangunan dengan SMPN 5 Nusa Penida. (*)
-
Denpasar Uji Coba Pembelajaran E-Learning di 2 SMP, Ini Manfaat dan Cara Kerjanya
-
NTP Bali Turun 0,21 Persen, Penurunan Didominasi Subsektor Hortikultura
-
Kadis Pariwisata Tak Setuju Buka Konter di Bandara Ngurah Rai Terkait Kontribusi Wisatawan
-
Dituntut 3,5 Tahun, Putu Ayu Ajukan Pembelaan Terkait Dugaan Korupsi di Perusda BPR Buleleng 45
-
Hari Ini Harga Cabai Rawit Hijau Turun, Berikut Informasi Harganya di Empat Pasar Kota Denpasar