Terdengar Suara Jeritan dari Rumah, Sang Ibu Kaget Saat Sosok Pria Tanpa Celana Menindih Anaknya

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan, pada Selasa (22/1/2019).

Editor: Rizki Laelani
Surya
Ilustrasi: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan, pada Selasa (22/1/2019).Diketahui, tindak pidana pencabulan itu dilakukan Ari alias Ardik Halawa (24) warga Aek Sirasa, Desa Toga Basir, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, terhadap korban DT yang masih berusia 1 tahun 2 bulan. 

Terdengar Suara Jeritan dari Rumah, Sang Ibu Kaget Saat Sosok Pria Tanpa Celana Menindih Anaknya

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan, pada Selasa (22/1/2019).

Diketahui, tindak pidana pencabulan itu dilakukan Ari alias Ardik Halawa (24) warga Aek Sirasa, Desa Toga Basir, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, terhadap korban DT yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.

Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Dodi Nainggolan mengatakan, pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, orang tua perempuan korban DS baru pulang kerja.

Dimana, jarak tempat tinggal korban dengan tempat kerja hanya berjarak sekitar 10 meter.

Kemudian orang tua korban SN, mendengar suara tangisan anaknya DT dengan suara yang sangat kuat.

Lalu orang tua perempuan dari korban pun, kembali ke rumah untuk melihat anaknya DT tersebut.

"Betapa terkejutnya ibu korban, saat melihat anaknya DT sudah dalam tindian dari pelaku," kata Dodi, Rabu (23/1/2019).

"Pada saat itu, pelaku sudah melepas celana dari korban DT dan salah satu tangan dari pelaku menutup mulut dari korban," ungkap Dodi.

Saat kejadian, Dodi menjelaskan bahwa celana pelaku sudah dalam keadaan turun sebatas lutut.

Setelah pelaku melihat orang tua perempuan DT, pelaku langsung lari dari pintu depan rumah korban dengan kondisi celana pelaku masih di lutut.

Masyarakat yang mengetahui perbuatan bejat pelaku, lalu mengamankan pelaku Ari alias Arik Halawa dan membawa ke Kantor Polisi Sektor Pinangsori.

"Tersangka telah dibawa ke Polres Tapteng dan membuat laporan Polisi. Saat ini tersangka masih kita periksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya," tegas Dodi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved