Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Mal Pelayanan Lumintang dan Area Parkir Pantai Matahari Terbit
Berikut ini jadwal pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM Satlantas Polresta Denpasar Januari 2019
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini jadwal pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM Satlantas Polresta Denpasar Januari 2019.
Hari ini, Kamis (24/1/2019), Satlantas Polresta Denpasar membuka dua tempat pengurusan SIM, yakni di Mal Pelayanan Lumintang dan Areal Parkir Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan.
Pelayanan ini mengkhususkan bagi pemohon perpanjangan atau yang akan habis masa berlaku SIM-nya.
Pelayanan akan dimulai pukul 08.30 Wita sampai selesai.
Hal tersebut berdasarkan info akun instagram satlantas_polrestadenpasar.
Informasi tersebut menjelaskan jadwal pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di SIM keliling Polresta Denpasar, tepatnya Mal Pelayanan Publik Lumintang dan beberapa tempat lainnya yang direkomendasikan.
Baca: BMKG: Denpasar Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Pagi hingga Dini Hari Nanti
Baca: Kronologi Kecelakaan di Tol Cipularang yang Tewaskan Wakil Ketua DPRD dan Ajudannya
Baca: Kaget Kena Tarif Bagasi Rp 2,5 Juta, Pria Ini Pilih Tinggalkan Oleh-oleh di Bandara Kualanamu
Baca: Ramalan Zodiak 24 Januari 2019: Taurus Dikecewakan Orang Kepercayaan, Gemini Senang Sepanjang Hari
Jadwal kerja mulai hari Senin - Jumat, kecuali hari Sabtu dan hari libur.
Perlu diketahui pula pelayanan berlaku hanya SIM perpanjangan.
Sedangkan, pengurusan SIM baru, pemohon bisa langsung ke Satpas Polresta Denpasar.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon ialah fotokopi KTP, SIM asli, keterangan sehat jasmani, Keterangan psikologi, dan selanjutnya mengikuti mekanisme di lokasi.
Bawa SIM asli jangan sampai jatuh tempo, karena jika lewat sehari sama saja mengikuti prosedur pembuatan baru.
Pemohon juga bisa menghubungi kontak person 087861713497 (*)