Link Video Mesum Pelajar Madiun Viral di WhatsApp, Ternyata Aksi Keduanya Dilakukan Saat SMP
Link Video Mesum Pelajar Madiun Viral di WhatsApp, Ternyata Aksi Keduanya Dilakukan Saat SMP
TRIBUN-BALI.COM, MADIUN - Beberapa bulan terakhir, masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya kalangan pelajar, dihebohkan video mesum diperankan sepasang pelajar.
Video cabul berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum yang tidak selayaknya dilakukan pasangan di bawah umur dan belum menikah.
Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMA.
Baca: Driver Ojek Online ini Alami Pelecehan, Ira Marcellia: Ada Penumpang dari Belakang Sampai Nempel
Namun, video yang viral dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.
Baca: Ibu Muda Dipaksa Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Ayah Kandungnya, Videonya Viral di WhatsApp
Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.
Tersebar Via WA
Sebelumnya, Siswi SMA dan siswa SMK di Madiun, Jawa Timur, berhubungan suami istri di ruangan gelap.