Prostitusi Artis
Vanessa Angle Jatuh Pingsan Saat Diperiksa, Kepala Rumah Sakit Ungkap Fakta Ini
Vanessa Angel tersandung kasus prostitusi online pada awal Januari lalu. Sempat berstatus sebagai saksi, akhirnya status hukum Vanessa Angel
Vanessa Angle Jatuh Pingsan Saat Diperiksa, Kepala Rumah Sakit Ungkap Fakta Ini
TRIBUN-BALI.COM - Vanessa Angel tersandung kasus prostitusi online pada awal Januari lalu.
Sempat berstatus sebagai saksi, akhirnya status hukum Vanessa Angel naik menjadi tersangka.
Setelah diperiksa Vanessa Angel diketahui begitu syok dan terus menangis.
Namun penetapannya sebagai tersangka sudah resmi.
Vanessa Angel pun diharuskan untuk ditahan di Polda Jatim selama 20 hari ke depan.
Pasca pemeriksaan, mantan kekasih Dwi Andika itu nampak pingsan.
Bibi Ardiansyah, sang pacar pun membagikan kondisi terbaru Vanessa yang masing berbaring lemah.
Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Bibi membagikan potret Vanessa.
Dalam potret tersebut terlihat jelas Vanessa yang masih lemas lengkap dengan oksigen yang menancap padanya.
Aktris Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan Polda Jatim atas dugaan kasus penyebaran konten asusila untuk prostitusi online pada Rabu (30/1/2019).
Ia tampak dipeluk seorang wanita yang diketahui adalah salah seorang kerabat.
Bibi sendiri nampak meminta doa kepada netizen untuk kesembuhan sang pujaan hati.
"Kondisi vanessa saat ini (ditemani adik sepupu dari Alm. Ibu kandung vanessa) sempat pingsan semalam saat sedang pemeriksaan di polda jatim dan kini dibawa kerumah sakit di sby, subuh ini aku memohon, meminta kepada kalian aku minta sedikit bantuan doanya ya yg terbaik untuk vanessa," tulis @bibliss seperti dikutip Tribun-Bali.com dari GridHot.ID pada Kamis (31/1/2019).
Update Kondisi Kesehatan Vanessa Angel Pasca Jatuh Pingsan di Polda Jatim disampaikan Karumkit Bhayangkara Kombes Pol Prima Heru, Kamis (31/1/2019) pagi.
Dikutip dari Surya Malang, kondisi Vanessa Angel kini tengah dirawat intesif di ruang rawat Inap Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.