Kemenkum HAM Kaji Ulang Remisi Pembunuh Wartawan di Bali, Begini Sebabnya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Bali, I Nyoman Susrama

Editor: Ady Sucipto
dok.antara/Nyoman Budhiana
I Nyoman Susrama 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Bali, I Nyoman Susrama, akan dikaji kembali.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, di Semarang pada Kamis (31/1) kemarin.

"Untuk kasus Bali, Pak Menteri sudah memerintahkan untuk dikaji," kata Dirjen Pemasyarakatan itu.

Baca: Puputan, Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis Prabangsa! Komunitas Wartawan Bali Timur Gelar Aksi Damai

Ia mengatakan, pengkajian kembali itu dilakukan mengingat adanya masukan dari masyarakat.

Menurut Sri Puguh, pemberian remisi didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999.
Ia menjelaskan dalam hukum harus dijaga azas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," katanya.

Baca: Pak Presiden, Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis!

Dalam pemberian remisi, lanjut dia, masih dapat ditinjau kembali jika dinilai masih ada yang tidak tepat.

Sebelumnya diberitakan Susrama divonis hukuman seumur hidup, karena menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Susrama yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun memperoleh pengurangan masa hukuman hingga menjadi hanya 20 tahun.

Baca: Jurnalis Bali Beri Sutrisno Waktu Sepekan Untuk Menuntaskan Tuntutan Pencabutan Remisi Susrama

Sementara itu, dikutip dari cnnIndonesia.com kemarin, Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, menerangkan bahwa proses pembahasandilakukan setelah pihaknya menerima dan menelaah respon masyarakat terhadap kebijakan pemberian remisi terhadap Susrama.

Hasil pembahasan, lanjutnya, akan dikaji untuk kemudian diserahkan kepada Menkumham, yang selanjutnya diteruskan kepada Presiden. 

"Ya begitu runutannya," kata Ade.

Namun begitu, ia mengaku belum bisa menyampaikan terkait waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan dan pengkajian ulang pemberian remisi terhadap Susrama ini. 

"Itu belum bisa kami sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak akan meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved