Kronologi Menghilangnya Caleg PAN Mandala Shoji Saat Dieksekusi Petugas, Begini Kata Kejaksaan

Mantan presenter sekaligus artis Mandala Abdi Shoji atau lebih dikenal Mandala Shoji kini tengah dicari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Ady Sucipto
Instagram@mandala_abadi_shoji
Mandala Shoji 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA — Mantan presenter sekaligus artis Mandala Abdi Shoji atau lebih dikenal Mandala Shoji kini tengah dicari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini diketahui menghilang dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dikutip Tribun Bali dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah berupaya mencari keberadaan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional ( PAN), Mandala Abadi Shoji, untuk dieksekusi terkait putusan hukum untuk dirinya.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.

Baca: Mantan Kekasih Vanessa Angel Mandala Shoji Kini Jadi Buron

" Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Andri mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, namun ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran Pemilu itu.

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif."

"Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.

Sementara itu, caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN lainnya, Lucky Andriani, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan pada Selasa (29/1/2019).

"Dia (Lucky Andriani) kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Sudah ditahan di (Lapas) Pondok Bambu," ujar Andri.

Seperti diketahui, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Baca: Akan Dieksekusi, Mandala Shoji Menghilang, Tak Ada Dirumah Dan Handphone Tidak Aktif

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize. Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi", 

Rindi Nuris Velarosdela

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved