Kini Buron, Mandala Shoji Berpotensi Dicoret dari Daftar Caleg

Keberadaan Mandala Shoji masih misterius hingga saat ini. Mantan pembawa acara reality show Termehek-mehek, Mandala Shoji hingga kini diketahui masih

Editor: Ady Sucipto
Instagram@mandala_abadi_shoji
Mandala Shoji 

TRIBUN-BALI.COM, - Keberadaan Mandala Shoji masih misterius hingga saat ini.

Mantan pembawa acara reality show Termehek-mehek, Mandala Shoji hingga kini diketahui masih buron.

Selain buron, Mandala Shoji juga berpotensi dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar Calon Legislatif (caleg).

Rencana pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar caleg PAN ini disampaikan oleh Wahyu Setiawan, Komisioner KPU.

Hal ini pun masih akan dibahas dalam rapat pleno.

Dikutip dari Surya.co.id, Selasa (5/2/2019), KPU memastikan Mandala Shoji dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg.

Meski demikian, mekanisme pencoretan namanya masih belum ditentukan.

Misalnya, nama Mandala Shoji sudah tercetak dalam surat suara, maka namanya tidak akan mungkin dicoret dari surat suara.

"Perlu diketahui, proses pencetakan surat suara sudah berlangsung. Ada kemungkinan surat suara di dapil yang bersangkutan sudah tertera nama yang bersangkutan," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.

Namun, ada kemungkinan status tidak memenuhi syarat (TMS) Mandala akan diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.

 
Lama tak muncul di layar kaca Indonesia, Mandala Shoji akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta.

Mandala Shoji terbukti melakukan pembagian kupon umrah ketika dirinya mencalonkan diri sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Desember 2018 silam.

Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). ((DOK PANWASLU JAKARTA SELATAN))

Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (21/1/2019), kasus pembagian kupon umrah ini terbongkar setelah Mandala mencalonkan diri sebagai salah satu kader legisatif.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved