Remisi Dicabut, SJB Tetap Kawal Kasus Pembunuh Jurnalis Lainnya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan sudah menandatangani pencabutan remisi pembunuh jurnalis yang sebelumnya diberikan kepada Ny Susrama

Laporan Wartawan Tribun Bali - Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan sudah menandatangani pencabutan remisi pembunuh jurnalis yang sebelumnya diberikan kepada Nyoman Susrama sebagai otak pembunuh wartawan Anak Agung Prabangsa.
Namun, pihak Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) akan tetap mengawal terhadap 8 kasus pembunuh pers/wartawan lainnya seperti, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010), Agus Muliawan dibunuh 1999, Naimulloh dibunuh 1997 dan Ersa Siregar tewas 2003.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap Jurnalis pada 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada 2017.
Bahkan, pada tahun 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81.
"Masih ada kasus-kasus pembunuhan jurnalis yang belum diungkap secara tuntas. Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang. Akan tetap mengawal dan mengkampanyekan serta menuntut agar tetap diusut," ujar Nandang R Astika selaku Ketua AJI Denpasar, Sabtu (9/2/2019).
Baca: Perayaan HPN Sama Sekali Tak Membahas Kasus Pembunuhan Jurnalis, AJI Surabaya Gelar Aksi Protes
Baca: Tanda Tangan Cabut Remisi Susrama di Car Free Day Renon Denpasar Dibanjiri Kaum Milenial
Baca: Banyak Anak Muda Ikut Tanda Tangan, SJB Gelar Penggalangan Cabut Remisi Susrama di Car Free Day
Pihaknya menanggapi, sudah seharusnya Presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. "Karena kalau tidak dicabut berarti presiden tidak mengindahkan kebebasan pers dan memberikan impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis," ujarnya.
"Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali, kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota di Indonesia," tambahnya
Dengan memaknai 9 Februari ini sebagai Hari Prabangsa Nasional, pihaknya setiap tahun akan memperingati bahkan bukan hanya satu hari tetapi selama 3 hari hingga 11 Februari.
"Kenapa hingga 11 Februari karena di tanggal tersebut kawan Prabangsa dibunuh. Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain," ujarnya lagi. (*)
-
Apresiasi Insan Pers di Hari Pers, Astra Motor Cokroaminoto Denpasar Beri Kejutan Kepada Awak Media
-
Press Release Anggota DPD RI Arya Wedakarna Terkait Remisi Nyoman Susrama
-
Banyak Anak Muda Ikut Tanda Tangan, SJB Gelar Penggalangan Cabut Remisi Susrama di Car Free Day
-
Tanda Tangan Cabut Remisi Susrama di Car Free Day Renon Denpasar Dibanjiri Kaum Milenial
-
Dirjen PAS Akui Tidak Profiling Satu-satu Usulan Remisi Termasuk Susrama