SF Peras Para Pria Lewat Video Call di Facebook, Korbannya Sudah 100 Orang Lebih

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion

Editor: Rizki Laelani
tangkap layar tribunnews
Ilustrasi Video call:Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit II Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

SF diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB.

Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial.

Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.

"Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook, video call Whatsapp para korban sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook," katanya.

Setelah terjalin komunikasi via pesan singkat, pelaku menawarkan diri untuk memberikan jasa layanan video call sex, namun dengan syarat memberikan uang kepada para pelaku.

Korban yang di antaranya lelaki ini tergoda dan penasaran, setelah melihat foto-foto yang ditampilkan media sosial.

"Setelah korban juga telanjang, tersangka lalu memeras korban dengan ancaman akan menyebar video korban yang direkam," ucapnya menambahkan.

Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved