Hasil Penelitian Terbaru Kualitas Air yang Kerap Dipakai Tirta di Gianyar, Ini Perlu Diperhatikan

Penelitian ini dilakukan per semester sejak tahun 2017, terhadap 60 titik sumber mata air. Hasilnya semua kandungan airnya

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, baru saja merampungkan hasil uji labolatorium sumber mata air di Kabupaten Gianyar.

Penelitian ini dilakukan per semester sejak tahun 2017, terhadap 60 titik sumber mata air.

Hasilnya semua kandungan airnya masih memenuhi baku mutu.

Namun air tersebut hanya sebatas bahan baku air minum, yang artinya tidak bisa langsung diminum.

Kepala DLH Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, mengatakan, pihaknya baru saja merampungkan penelitian kualitas air untuk semester akhir 2018.

Lantaran keterbatasan anggaran dan staf yang ahli di bidang kimia, penelitian per tahun dilakukan setiap enam bulan sekali dan hanya mengambil di 60 titik sumber mata air.

Kujus menolak untuk mengungkapkan lokasi pengambilan sempel ini.

Namun ia menegaskan, air yang diuji hanya air yang kerap digunakan masyarakat untuk upacara adat (tirta) dan kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil penelitian, rata-rata PH atau derajat keasaman di angka enam sampai tujuh, yang artinya air tersebut masih bisa langsung diminum.

Meski demikian, pihaknya menyarankan masyarakat terlebih dahulu memasaknya.

Sebab kondisi pH sewaktu-waktu bisa naik, lantaran terkontaminasi kerusakan lingkungan.

Pejabat asal Desa Lebih ini menegaskan, perubahan parameter air menjadi rusak adalah limbah cair.

Satu di antaranya adalah limbah obat celup, yang biasa digunakan oleh pabrik garmen.

Aktivitas pembuangan limbah cair yang kerap dilakukan pada saluran air, seperti sungai maupun drainase, dapat mengakibatkan sumber mata air menjadi terkontaminasi.

“Terkontaminasinya air oleh ekoli bukan karena sungai tercemar sampah plastik. Tapi lebih kepada limbah cair, satu contohnya tinta celup yang biasa dipakai mewarnai kain. Pembuangan limbah cair ini meski kita cegah bersama-sama. Memang, kami selaku pemerintah telah mengeluarkan Perda larangan pembuangan limbah cair ke saluran air dengan denda Rp 50 juta. Tapi kalau masyarakat tak berpartisipasi dalam mengawasi, air kita akan rusak. Sebab saat ini marak kami temui limbah cair di saluran air,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved