Renggut Kegadisan Sang Cucu di Kebun, Kakek 65 Tahun di Jembrana Mengaku Khilaf

Di usianya yang menginjak 65 tahun ini, PG akan harus menjalani sisa hidup di penjara setelah divonis bersalah di PN Negara pada Rabu (20/2/2019).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
tangkap layar Nova
Ilustrasi:Terdakwa berinisial IKS alias PG akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.Di usianya yang menginjak 65 tahun ini, PG akan harus menjalani sisa hidup di penjara setelah divonis bersalah di PN Negara pada Rabu (20/2/2019). PG divonis delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak., 

Renggut Kegadisan Sang Cucu, Kakek 65 Tahun di Jembrana Mengaku Khilaf, Terungkap Saat di Kebun

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa berinisial IKS alias PG akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Di usianya yang menginjak 65 tahun ini, PG akan harus menjalani sisa hidup di penjara setelah divonis bersalah di PN Negara pada Rabu (20/2/2019).

PG divonis delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak.,

Dalam sidang ini pengadilan menghadirkan PG sebagai terdakwa ini, korban, dan keluarganya ke persidangan tertutup.

Sidang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (TRIBUNPEKANBARU)

Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersalah.

Dan atas hal itu, terdakwa melanggar Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak.

"Dengan ini menimbang dan melihat perbuatan terdakwa, maka dengan ini memutus terdakwa bersalah dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda 60 juta subsidier enam bulan penjara," ucap Majelis Hakim yang akrab disapa Odi itu.

Baca: Siswi Magang Mengaku Dilecehkan 4 Pria di Restoran di Sanur, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi

Baca: Tiga ASN Kabupaten Karangasem Mangkir Kerja, Siap-siap Dikenai Sanksi

Baca: Pura-pura Pingsan, Bocah 6 Tahun Lolos dari Maut, Ceritakan Ibunya Dianiaya Hingga Tewas di Kebun

Putusan Hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Wayan Lustikasari Lustikasari, menilai bahwa PG, bersalah atas kejahatan susila yang dilakukan terhadap cucunya sendiri.

Karena itu, perbuatan terdakwa kuat melanggar Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Atas putusan jaksa pun menerima karena sesuai dengan apa tuntutan sidang sebelumnya. "Menerima yang mulia," ungkap Lustikasari.

Atas hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Supriyono juga menerima vonis hakim. "Kami menerima atas putusan itu" jelasnya.

Di dalam persidangan, PG disebut melakukan pelecehan dengan cara memasukan jari telunjuk tangannya ke alat vital korban.

Atas kejadian ini korban mengalami sakit pada alat vitalnya.

PG kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap korban, anak berkebutuhan khusus oleh ibu korban.

Pelecehan seksual tersebut terjadi di kebun dekat rumah korban saat ibu korban binggung mencari keberadaan korban. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved