Curi Tas Gucci Senilai Rp 12 Juta, WN Australia Diadili

Bilal Kalache (42) yang ditangkap karena mencuri di Duty Free Shopping Mall Bali Galeria bulan lalu menjalani sidang perdana

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Bilal Kalache (42) yang ditangkap karena mencuri di Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai bulan lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2019) petang. Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini didudukkan di kursi pesakitan diduga mencuri tas merek Gucci senilai Rp 12 juta lebih. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bilal Kalache (42) yang ditangkap karena mencuri di Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai bulan lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2019) petang.

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini didudukkan di kursi pesakitan diduga mencuri tas merek Gucci senilai Rp 12 juta lebih.

Di sidang, terdakwa Bilal tidak didampingi penasihat hukum.

Ia hanya didampingi penerjemah.

Baca: Istri Kapolda dan Wakapolda Bersama Ratusan Orang Bersihkan Sampah Plastik di Tahura

Baca: Lima Menu Spesial Rasa Lokal Ini Siap Diperkenalkan ke Pengunjung

Selain mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan empat saksi.

Usai mendengarkan keterangan masing-masing saksi, sidang pun ditunda.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dan masih mengagendakan keterangan saksi.

Sementara dalam pembacaan surat dakwaan, tim jaksa mendakwa Bilal dengan dakwaan tunggal.

Disebutkan bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Baca: Sekawanan Pria Pamer Aksi Mesum di Hadapan Siswi, Waspada 10 Kelainan Seksual Yang Berbahaya Ini

Baca: Ketua Semeton Dewata Bulldog Tak Ingin Bali United Terlibat Pengaturan Skor

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," jelas Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Pula pihaknya membeberkan ihwal ditangkapnya Bilal.

Terungkap dalam dakwaan pada 10 Januari 2019 pukul 16.30 Wita, terdakwa datang ke Toko Gucci Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.

"Kemudian terdakwa mengambil satu buah tas selempang di rak pajangan. Selanjutnya terdakwa selempangkan dan setelah itu terdakwa keluar tanpa mambayar tas itu," beber Jaksa Gde Bamaxs.

Baca: Jawaban Pelatih Bali United Soal Pergantian Melvin Platje Saat Lawan Persela, Teco: Ini Sistem Saya

Baca: “Silent Escape” Bersama b Hotel Bali & Spa

Diterangkannya, bahwa tas tersebut adalah milik perusahaan Duty Free Shopping Mall Galeria yang diwakili saksi Cashielle Febriant Fabiela.

Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil tas tersebut.

Terdakwa mengambil tas itu bermaksud untuk dimiliki dan rencananya akan digunakan sendiri.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian Rp 12.282.500," ungkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved