Prostitusi Artis
Terkuak Alasan Pengusaha Ini Bayar Rp 80 Juta Untuk 'Booking' Vanessa Angel, Ini Gambaran Sosoknya
Rian dan alasan dia mau membayar mahal hingga Rp 80 juta untuk kencan dengan Vanessa Angel.
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Alasan Rian (45), pengusaha tambang di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan pemakai jasa prostitusi online artis Vanessa Angel, mau bayar Rp 80 Juta saat kencan di hotel di Surabaya terungkap.
Polisi sebelumnya mengungkap sosok Rian dan alasan dia mau membayar mahal hingga Rp 80 juta untuk kencan dengan Vanessa Angel.
Sementara itu, artis Vanessa Angel (VA) bisa keluar penjara dengan status tahanan kota kalau rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dikabulkan penyidik Polda Jatim.
Wartawan Surya.co.id melaporkan, Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan mendesak pimpinan pemangku kebijakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel.
Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim.
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA (Vanessa Angel) maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya usai menjenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019).
Sri Nurherwari menyatakan potensi yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu untuk secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.
Ini dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.
Pasalnya, sesuai hasil paripurna Komnas perempuan melihat perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban dan pihaknya menyebut adalah perempuan yang dilacurkan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online, Vanessa Angel.
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas Perempuan terkait prostitusi online.
"Kami juga memberikan akses Komnas Perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," jelasnya.
Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan.