Dua ABG dan Pria Dipergoki Ingin Transaksi Seks di Kamar Hotel, Terungkap Aplikasi dan Tarifnya

Dua ABG dan Pria Dipergoki Ingin Transaksi Seks di Kamar Hotel, Terungkap Aplikasi dan Tarifnya

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ilustrasi PSK. 

TRIBUN-BALI.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) mengungkap Prostitusi Online di Kota Kupang, Kamis (14/3/2019).

Pihak kepolisian pun menangkap dan mengamankan dua pelaku yang telah menjalankan Prostitusi Online selama dua tahun.

Kedua tersangka yang juga mucikari yakni MD (22) alias AB, warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. MD merupakan seorang pekerja swasta dan telah berkeluarga.

Tersangka kedua, YDP (40) alias DD, warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan belum berkeluarga. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi 'Online' ini.

Saat digiring dari ruangan Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, kedua pelaku hanya tertunduk dan menutup wajah dengan kedua tangan mereka.

Keduanya mengenakan baju kaos berkerah warna oranye bertuliskan 'Tahanan Ditreskrimum Polda NTT' dan mulutnya pun ditutupi masker.

Saat konferensi pers berlangsung, kedua tersangka hanya terdiam dan membalikkan badan.

Konferensi pers tersebut dipimpin Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT.

Dihadirkan pula sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya, uang tunai sebesar Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Barang bukti lainnya yakni, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.

AKP Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat pihak kepolisian karena maraknya pemberitaan terkait prostitusi online.

"Kami menanggapi maraknya prostitusi online akhir-akhir ini di media. Kemudian kami tindaklanjuti apakah ada atau tidak. kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," katanya.

Dikatakannya, kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.

Kelima perempuan yang menjadi korban yang ditawarkan yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita. Sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," kata AKP Tatang saat menjelaskan modus kedua tersangka.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved