Kasus Pembakaran Motor di Ubung Terungkap, Pelaku Masih Simpan Dendam Lama pada Korban

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembakaran dua sepeda motor yang terjadi di kawasan Ubung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polresta Denpasar rilis pengungkapan kasus pelemparan menyerupai bom melotov, Minggu (17/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembakaran dua sepeda motor yang terjadi di kawasan Ubung, Denpasar Utara pada Kamis (14/3/2019) pukul 03.00 Wita.

Pembakaran yang menyerupai bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46).

Tersangka menyasar korbannya bernama Putu Sunartawan, yang tinggal di Jalan Cokroaminoto No 442, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan bersama jajarannya, menjelaskan kejadian tersebut kepada awak media di Lobi Depan Mapolresta Denpasar pada Minggu (17/3/2019) sore.

Tersangka I Made Murdana melakukan hal tersebut lantaran masih menyimpan dendam kepada korban.

Baca: Skor Akhir Timnas U-23 Indonesia 3 Vs 0 Bali United, Gol Cepat Jadi Petaka Serdadu Tridatu

Baca: Warga Panik Lihat Pesenam Pingsan di CFD Gianyar, Ini Penjelasan Tentang Peristiwa Sebenarnya

"Tersangka mengaku kesal atau dendam kepada korban. Sehingga tersangka membuat itu dan mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor serta membawa dua botol tersebut," ujarnya Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Kombes Pol Ruddi Setiawan melanjutkan, tersangka masih dendam karena pernah dilaporkan korban pada bulan September 2017 lalu dalam kasus penusukan di lingkungan banjarnya.

Tersangka yang menusuk korban, tidak terima dengan laporan korban ke Polsek Denpasar Barat hingga sampai pada persidangan dan tersangka divonis hukuman penjara selama 4,5 bulan di Lapas Kerobokan.

"Tersangka dendam karena laporan tersebut ia divonis 4,5 bulan penjara, dan tersangka keluar dari penjara pada bulan Januari 2018. Saat itu juga tersangka ini masih dendam," jelasnya.

Baca: Vietnam Pelajari Gaya Beramain Timnas U-23 Indonesia, Kami Punya Data Mereka untuk Dianalisis

Baca: Gede Sukadana dkk Bikin Kejutan di Piala Presiden 2019, Ini 8 Tim yang Lolos ke Perempat Final

Sementara itu, keterangan tersangka pada Polresta Denpasar, kejadian pembakaran terjadi setelah Jerug pulang dari rumah temannya di Jalan Cargo Denpasar usai bermain ceki, Kamis (14/3/2019) pukul 01.00 Wita.

Jerug hendak pulang ke rumah, namun dalam perjalanannya timbul niat buruk untuk melakukan pembakaran di rumah korban.

Tersangka pun telah menyiapkan bahan-bahan serta alat untuk melancarkan niat buruknya.

Bahkan alat tersebut sudah disiapkan sebelum Hari Raya Nyepi 2019, seperti menyiapkan bensin, dua botol kaca dan plastik yang diujungnya sudah ada sumbu.

"Sampai di rumah, pelaku mengambil barang dan kembali ke rumah korban dengan menggunakan motor Honda Scoopy hitam," lanjut Kapolresta Denpasar.

Baca: Soal Tendangan Bebas, Del Piero Beri Jawaban Ini Saat Dibandingkan dengan Cristiano Ronaldo

Baca: Buku Siapkah Jadi Mahasiswa? Bahas Soal Beasiswa Salah Sasaran hingga Menikah atau Lanjut Kuliah

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved