Murtini Menangis Putrinya Divonis 7 Tahun, Tissa Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Bayinya Meninggal
Tissa Agustin Sanger (19) tertunduk diam saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/3).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tissa Agustin Sanger (19) tertunduk diam saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/3).
Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Tissa penjara selama tujuh tahun.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan bayi yang baru dilahirkannya meninggal dunia.
Terhadap putusan itu, baik terdakwa Tissa Agustin Sanger yang didampingi tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama menyatakan pikir-pikir.
"Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap satu dari dua anggota tim penasihat hukum Tissa kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Jaksa Erawati Susina mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara bagi Tissa.
Tissa juga dituntut pidana tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair empat bulan penjara jika tidak bisa membayar denda.
Saat membaca amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai fakta persidangan dan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Majelis hakim memaparkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia.
"Hal meringankan, terdakwa selama menjalani sidang bersikap sopan. Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," kata Hakim Made Purnami.
Hakim menyatakan, terdakwa Tissa sah dan terbukti bersalah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.