Cinta dalam Jejak Poliandri Komang Ayu Wanita Asal Banyuatis Berujung Hukuman
"Ya saya mencintai, mas. Kalau tidak cinta mengapa saya harus bela-belain datang ke Bali untuk bertemu dia,"
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Cinta dalam Jejak Poliandri Komang Ayu Wanita Asal Banyatis Berujung Hukuman
TRIBUN-BALI.COM, NAGARA - Kisah percintaan Komang Ayu Puspa Yeni harus berakhir di pengadilan.
Tak hanya itu, wanita 32 tahun yang menjalani poliandri ini harus menghadapi vonis di PN Negara, Senin (1/4/2019).
Wanita asal Desa Banyuatis, Buleleng, selama menjalani poliandri (memiliki suami lebih dari satu) menyamar sebagai dokter dan masih perawan, untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35).
Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.
Ia mengaku, bahwa uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Komang Ayu, mengakui bahwa ia melakukan kesalahan terhadap suaminya.
Karena itu, ia pun dilaporkan oleh suaminya hingga harus menghadap jeruji besi untuk tiga tahun ke depan.
Namun, ia mengakui bahwa ia mencintai Gede Arya, yang menjadi suaminya selama kurun waktu tiga tahunan.
"Ya saya mencintai, mas. Kalau tidak cinta mengapa saya harus bela-belain datang ke Bali untuk bertemu dia," ucap Ayu sembari mengusap air matanya di balik jeruji besi tahanan PN Negara.
Ayu menuturkan, bahwa uang sebesar Rp 1,4 miliar itu tidak dihabiskannya sendiri.
Malahan uang sekitar Rp 400 juta, ditransfer empat kali masing-masing Rp 100 juta itu dihabiskan berdua untuk honeymoon ke beberapa daerah.
Sehingga, ia pun menyesal telah menikah dan akhirnya menjadi seperti ini.
"Uang itu kami habiskan banyak yang berdua. Memang selalu ditransfer ke rekening saya. Tapi lainnya ya, Rp 1 juta kadang Rp 300 ribu. Terus buat saya ke Bali. Kan tanggungjawab dia, saya harus ke Bali dan dia pantas membiayai," jelasnya.
Menurut Ayu, sebagai suami Gede Arya sudah seharusnya membiayai dirinya.
Ia memang mengaku, sebagai mahasiswa kedokteran.
Uang yang diminta untuk biaya kuliah digunakan Komang Ayu untuk mengikuti les perawatan kecantikan dan membuka salon.
"Malah saya ini yang rugi banyak. Sudah membuang waktu banyak. Malah saya sekarang di penjara," ungkapnya kesal.
Ayu mengakui, bahwa uang yang ditransfer suaminya juga dibuat untuk membuka salon kecantikan di Ngawi dan Madiun.
Ia pun mengikuti kursus skin care pelatihan di Ngawi.
Ia mengaku memiliki anak tiga dengan suami yang berstatus Polisi.
Dan hingga saat ini belum resmi bercerai di pengadilan.
"Saya tidak punya rumah mewah atau mobil mewah dan saya selama ini juga dirugikan. Ngurusin anaknya dia. Harapan saya, memang mendapat hukuman itu seringan-ringannya, bahwa saya tidak hanya menikmati sendiri. Tapi suami juga menikmati uang tersebut. Tapi saya lebih banyak diam," keluhnya.
Ayu mengaku, bahwa hidupnya berantakan karena masalah ini.
Dan memang ia dengan suaminya di Jawa Timur, pada 2018 itu mau rujuk.
Sebab, hidup dengan orang lain itu tidak lebih baik.
"Mumpung tidak bercerai sah. Kami berniat menata lagi. Apalagi, saat ini anak keteteran (menjadi korban)," jelasnya.
Ayu dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Vonis Komang Ayu diputus lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam berbagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.
Ia menipu suaminya I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari mengaku, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim.
Sebab, putusan lebuh rendah enam bulan dari tuntutan jaksa.
"Ya masih pikir-pikir karena memang putusan lebih rendah," tegasnya.
Sementara itu, Gede Arya mengaku tak puas dengan vonis yang dinilai ringan.
"Vonisnya ringan, nggak puas. Kalau perlu maksimal 4 tahun habis dia nggak mau bantu, nggak ada niatnya (baik)," ujar I Gede Arya Sudarsana via telepon, Senin (1/4/2019).
Arya menyebut sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah sempat menawarkan berdamai.
Namun, dari pihak Ayu sendiri tak menunjukkan itikad baik.
"Diajak ketemuan dia nolak, masih nunggu katanya ngumpulin uangnya, kayak menghindar. Dia nelpon ibunya, ibunya nelpon saya bilang orang dia masih ngumpulin uang itu masih ada job, masih tanya lagi sebulan, sebulan habis dia ketemu terus nunggu sebulan nggak mau ketemu," urainya.
Gede Arya juga kesal tak ada penyesalan yang datang dari Ayu.
Malah, Ayu dinilainya terus menerus menutupi kebohonganya satu dengan yang lainnya.
"Dia dari awal kena, kan dibawa ke polres tuh. Dia cerita gitu dah sama penyidik, nggak mau mengakui. Waktu itu kalau dia mau jujur bisalah damai, apa bikin perjanjian orangtuanya jadi jaminan, dia disuruh ke Jawa lagi, nggak langsung dijebloskan," jelasnya.
Di bagian lain, Gede Arya menambahkan saat kedoknya terbongkar, Ayu pun masih sempat berkilah.
Dia pun mengaku pusing untuk melunasi utang-utangnya baik di bank maupun rentenir.
Bahkan, usai ketahuan Komang Ayu tidak mengakui perbuatannya.
"Beban saya banyak, nama saya tercoreng, bangkrut, tanggung jawab saya pinjem ke orang-orang itu kan banyak. Sebenarnya kalau waktu kena itu mau jujur bikin perjanjian, yang penting ada uang aja mau damai, cabut berkas nggak masalah," tegasnya.
Saat ini Ayu ditahan dan diseret ke pengadilan karena melakukan penipuan dan poliandri tanpa izin terhadap dua suaminya.
Suami pertama sempat tak percaya istri yang dinikahi bertahun-tahun itu melakukan poliandri.
Y adalah pria asal Ngawi, suami pertama Ayu yang menikah tahun 2004 (versi dakwaan PN Negara Bali tahun 2010).
"Intinya saya masih shock saya sempat tidak percaya kalau dia poliandri gini," sambungnya. (*)