Pemilu 2019

KPU Run, Ajak Masyarakat Datang ke TPS Tanggal 17 April Mendatang

Dimulai dari Kantor KPU Denpasar, Jalan Niti Mandala Renon, Denpasar digelar acara KPU Run dan Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2019.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Supartika
Acara KPU run dan deklarasi pemilu damai oleh KPU Denpasar, Minggu (7/4/2019).   

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dimulai dari Kantor KPU Denpasar, Jalan Niti Mandala Renon, Denpasar digelar acara KPU Run dan Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2019.

Acara ini diselenggarakan oleh KPU Denpasar dengan jalan mengelilingi Lapangan Nitimandala Renon pada Minggu (7/4/2019) pagi.

Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, mengatakan gerakan KPU run ini untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS pada 17 April 2019 mendatang.

"Hari ini KPU Denpasar melakukan gerakan pemilu run to 17 April 2019. Kami mengajak semua masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS," katanya.

Selain acara KPU run, juga ada deklarasi pemilu damai.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong peran serta masyarakat agar memilih pemimpin yang jujur.

"Kami juga rangkaikan dengan dekarasi pemilu damai dalam rangka mendorong masyarakat agar bisa memilih pemimpin yang jujur," katanya.

Acara deklarasi pemilu damai ini diikuti oleh peserta pemilu di Kota Denpasar yang ditandai dengan penandatangan banner deklarasi pemilu damai serta pelepasan balon.

"Acara ini serentak digelar di seluruh Indonesia sepuluh hari menjelang pencoblosan," imbuhnya.

Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 proses pindah TPS untuk Pemilu serentak 17 April 2019 dilayani hingga H-7 pemilihan.

Atau dilayani hingga tanggal 10 April 2019 mendatang.

"Proses pindah pasca putusan MK Nomor 20 yang diakomodir yakni pasien runah sakit, menjadi korban bencana, tahanan karena tindak pidana, dan menjalankan tugas pas pemungutan suara," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Sabtu (6/4/2019) kemarin.

Untuk membuktikan, misal pasien rumah sakit membuat surat keterangan dirawat atau sakit.

Sementara yang bertugas pada 17 April 2019 juga membuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan bahwa benar yang bersangkutan bertugas. 

"Pendaftaran pasca putusan MK ini untuk di sini diakomodir sejak tanggal 2 April," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved