Pemilu 2019

Warga Negara Sudah Meninggal Setahun Lalu Masih Terdaftar DPT, Ini Komentar KPU dan Bawaslu

Daftar pemilih tetap (DPT) di Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Bali, masih tercantum nama warga yang telah meninggal.

Editor: Rizki Laelani
Screenshot lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara mengetahui apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 

Warga Negara Sudah Meninggal Setahun Lalu Masih Terdaftar DPT, Ini Komentar KPU dan Bawaslu

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Daftar pemilih tetap (DPT) di Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Bali, masih tercantum nama warga yang telah meninggal.

Hal ini diketahui di kawasan Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Minggu (14/4/2019).

Sekitar pukul 09.30 Wita pagi, petugas KPPS yang membagikan surat pemberitahuan kepada warga di kawasan Banjar Ketapang Lampu.

Menariknya, dalam pembagian itu warga kaget karena masih terdaftarnya nama mendiang ibunya, Sumiyana.

Baca: Aksi Rampok Sadis di Mendoyo, Bayi 3 Bulan Dibekap Bantal, Ibu Diancam Gergaji, Emas 20 Gram Digasak

Baca: Cerita 14 Siswi SD Masuk Ruang Kepala Sekolah Bikin Miris, Keluar Ruangan Diancam Dikeluarkan

Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana Mengapung di Pantai Kuta, Begini Keterangan Balawista Badung

Karena itu, kepada petugas pun pembagian surat pemberitahuan pemilih atau C-6 itu sedikit dipersoalakan.

Anak mendiang almarhuma, Naf'an menyatakan ke petugas bahwa ibunya sudah meninggal setahun yang lalu.

Namun, ada pembagian C6 oleh pihak KPPS pagi tadi (kemarin). Tentu saja, ini membuat kaget dirinya dan keluarga.

"Nah itu, ibu saya sudah meninggal, eh malah ada," ucapnya, Minggu (14/4).

Menurut dia, bahwa selain kaget ada pembagian kartu C6, pihak keluarga malahan juga sudah mencabut KTP ibunya, juga untuk mengatasi hal seperti ini.

Malahan, adiknya yang masih terdaftar dalam KK di Banjar Ketapang Lampu tidak mendapat jatah kartu C6.

Sehingga, perlu mengurus dengan memotret KTP dan akhirnya mendapat jatah memilih.
"Nah harus foto dulu (KTP) baru dapat C6," ungkapnya.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, tidak mengetahui mengenai ihwal tersebut.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan dan imbauan untuk pengembalian C6.

"Ya memang sudah kita imbau bagi pemilih yang sudah meninggal, berada di luar negeri, dan pindah pilih agar C6 nya dikembalikan ke PPS H-1 (pencoblosan)," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengaku, bahwa terkait dengan adanya C6 untuk warga yang sudah meninggal, hal itu tidak termasuk dalam pelanggaran.

Ia pun senada dengan Arya Tangkas, bahwa ketika memang ada warga meninggal yang masih tercatat dan dikirim C6 ke ke rumahnya, memang supaya dikembalikan.

"Bukan pelanggaran. Dikembalikan saja C6nya," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved