Pemilu 2019
Ini Daftar Harta Kekayaan Capres dan Cawapres, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, capres dan cawapres wajib untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat pencalonan.
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, capres dan cawapres wajib untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat pencalonan.
Baca: Bagaimana Jika Masih Ada yang Belum Mencoblos Setelah Pukul 13.00?
"Ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," Ketua KPU Arief Budiman dalam Pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (12/4/2019).
Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588.
Alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000.
Kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan hutang Rp 1.192.972.916.
Ma'ruf Amin
Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, tercatat melaporkan harta sebesar Rp 11.645.550.894.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 6.978.500.000.
Alat transportasi dan mesin Rp 1.627.900.000, harta bergerak lainnya Rp 226.000.000, kas dan setara kas Rp 3.470.735.325, dan hutang Rp 657.584.431.
Prabowo
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, juga melaporkan LHKPN.
Nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 1.952.013.493.659.