Sudikerta Nyoblos Pakai Baju Tahanan di Rutan Polda Bali, Saat Ditanya Wartawan Begini Responnya 

Sudikerta yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU ini menggunakan hak pilihnya di Rumah Tahanan Polda Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Firizqi Irwan
NYOBLOS - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, saat melakukan pencoblosan di Rutan Polda Bali di Denpasar, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4).

Sudikerta yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU ini menggunakan hak pilihnya di Rumah Tahanan Polda Bali.

Politikus Golkar yang juga Caleg DPR RI ini menyalurkan suaranya menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 038.

Sudikerta juga memakai masker untuk menutupi wajahnya.

Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, mengatakan pihaknya secara khusus memberi pelayanan pemilihan kepada tahanan di Polda Bali.

"Dari data yang kami terima ada sebanyak 43 tahanan. Ternyata, hanya 16 (tahanan) yang bisa kami layani dengan menggunakan A5," ujarnya, kemarin.

Arsa mengatakan tahanan yang melakukan pencoblosan menggunakan formulir A5.

Hal ini membuat Sudikerta mendapatkan tiga surat suara yakni Pilpres, DPR RI, dan DPD RI.

"Salah satu pemilh atas nama I Ketut Sudikerta juga menggunakan hak pilih di Rutan Polda Bali, yang bersangkutan terdaftar di DPT Kabupaten Badung. Jadi pada saat proses pemilihan ini hanya mendapatkan tiga surat suara saja. Untuk pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD," ungkapnya

Sudikerta sendiri merupakan Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar.

Meski berstatus tersangka, nama dan foto Sudikerta masih terpampang di surat suara.

Sayangnya usai melakukan pencoblosan, Sudikerta tampak bergeming dan enggan menjawab sapaan wartawan.

Setelah petugas mencelupkan tangganya ke tinta hitam, mantan Ketua DPD 1 Partai Golkar ini kemudian masuk kembali ke dalam rutan.

Arsa menambahkan, dari 16 tahanan semuaya melakukan proses pindah memilih dengan menggunakan A5.

Hal ini karena mereka berasal atau beralamat dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved