Bertemu Jokowi, Said Iqbal: Saya Tak Akan Biarkan Kebencian pada Pribadi Merasuk Dalam Diri Aaya
Bertemu Jokowi, Said Iqbal: Saya Tak Akan Biarkan Kebencian pada Pribadi Merasuk Dalam Diri Aaya
TRIBUN-BALI,COM, JAKARTA- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara soal pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (26/4/2019) tadi pagi.
Iqbal menegaskan, pertemuannya dengan Jokowi tersebut tak berhubungan dengan pilpres.
"Ini adalah pertemuan biasa antara pemimpin serikat buruh dengan presiden, untuk membicarakan masalah perburuhan," kata Iqbal dalam siaran pers yang disampaikan Ketua Departemen dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono, Jumat malam.
Iqbal mengakui pertemuan itu bisa menimbulkan banyak spekulasi karena ia dan organisasinya mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Terlebih Pilpres belum benar-benar selesai meski hasil hitung sementara KPU dan hitung cepat sejumlah lembaga menunjukkan keunggulan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.
Iqbal mengakui, selama ini kerap mengkritik pemerintahan Jokowi.
Namun, ia menegaskan berbagai kritiknya terkait masalah buruh bukan berarti ia membenci sosok capres petahana itu.
Iqbal menegaskan, kritiknya selama ini adalah bentuk tanggungjawab sekaligus tugasnya sebagai pemimpin serikat buruh dalam melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
"Saya tidak akan pernah membiarkan kebencian terhadap pribadi merasuk di dalam diri saya. Kritik yang kita sampaikan murni terkait dengan kebijakan," kata Iqbal.
"Tujuan yang utama adalah kesejahteraan kaum buruh," tegasnya.
Sebagai pemimpin konfederasi serikat pekerja besar di indonesia, Iqbal menilai sudah selayaknya ia berkomunikasi dengan presiden terkait kepentingan kaum buruh.
Dalam pertemuan itu, Iqbal dan sejumlah pimpinan organisasi buruh lain menuntut Presiden merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 direvisi.
PP itu dinilai hanya menguntungkan kaum pengusaha dan tak berpihak para buruh.
KSPI memberikan masukan dalam revisi PP itu.
Pertama, mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam penentuan kenaikan upah minimum.