Pemkab Badung Keluarkan IMB untuk Eks Sari Club di Area Bom Bali, PM Australia Bereaksi

Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui media sosialnya memprotes rencana pembangunan restoran di lokasi peledakan bom Bali yakni

Istimewa
PM Australia Scott Morrison di acara Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui media sosialnya memprotes rencana pembangunan restoran di lokasi peledakan bom Bali yakni eks Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Atas hal ini Pemkab Badung berdalih jika pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan lantaran lokasi itu milik perseorangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan, pemerintah kabupaten Badung sifatnya melayani, semasih tidak melanggar peraturan.

Tanah bekas peledakan bom Bali yakni eks Sari Club itu merupakan tanah milik perseorangan.

“Pertama tanah itu milik private bukan milik publik. Jadi melekat di dalamnya pemilik tanah untuk kewajiban di dalamnya seperti surat membayar pajak, atau Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sehingga pemilik tanah mempunyai hak untuk memanfaatkan tanahnya itu,”ujarnya Jumat (26/4/2019) kemarin.

Menurutnya, tidak ada masalah ketika pemilik tanah ingin memanfaatkan tanahnya tersebut, yang jelas kata Agus Aryawan tidak melanggar aturan yang berlaku, seperti tata ruang, aturan bangunan.

“Jika yang bersangkutan ingin memanfaatkan tanahnya sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menerbitkan izinnya. Jika itu dilarang, sama saja kayak tidak memberlalukan dengan tidak adil,” tambahnya.

Jika pemilik tanah dilarang memanfaatkan tanahnya tersebut, sama saja dengan tidak memberikan hak-hak perdata pemilik tanah.

Disinggung mengenai pembangunannya, pihaknya mengaku rencananya akan di bangun restoran, sesuai dengan permohonan izin.

Bahkan izin mendirikan bangunan sudah keluar Desember 2018.

Namun sayang Made Agus Aryawan mengaku tidak memegang data ketika ditanya terkait pemilikan tanah tersebut.

“Untuk ketinggian bangunan, selama tidak lebih dari 15 meter itu tetap diizinkan,” lalu bagaimana jika ada yang keberatan?

“Kalau ada pihak yang keberatan itu di luar kewenangan kami, yang jelas kalau ada pihak yang bermaksud mengelola lahan tersebut tentu itu urusan antara pemilik dan yang ingin mengelola. Bahkan tidak ada masalah jika orang lain yang ingin mengelaolanya, sepanjang pemilik memberikan,” paparnya.

Terbitnya IMB kepada PT Hotel Cianjur Asri (Tjia Tjat Tjoy Woen) dengan peruntukan restoran 353 kursi tempat duduk tersebut membuat Morrison kesal.

Dalam kicauannya di Twitter, Kamis (25/4/2019), Morrison menyatakan Pemerintah Australia sebenarnya telah memberikan dana bagi pembangunan Taman Perdamaian di lokasi bekas Sari Club ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved