IMB Pada Lahan Eks Sari Club Disebut Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur

Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB tersebut merupakan lahan sertifikat hak milik pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya

Editor: Rizki Laelani
istimewa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Agus Aryawan 

IMB Pada Lahan Eks Sari Club Disebut Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia juga sangat menarik bagi para penanam modal untuk berusaha diberbagai sektor pembangunan.

Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat Badung yang sudah berjalan sangat baik selama ini, diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu juga, membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran di Gumi Keris.

Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Badung sangat pro-investasi karena dampak positifnya sangat besar bagi perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan PAD dari sektor pariwisata serta jasa-jasa penunjangnya.

Perkembangan kepariwisataan Badung sebagai etalase Pariwisata Nasional juga berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan pertumbuhan Ekonomi Daerah.

Baca: Polisi Ungkap Video Mesum Dalam Mobil Bisa Viral di Medsos, Pemeran Masih di Bawah Umur

Baca: UPDATE Kasus Video Mesum di Bali, 17 Anak Termasuk 2 Pemaran di Mobil Diperiksa Polda Bali

Baca: Sepekan Bali Diguncang 3 Video Mesum, Para Pemeran Seperti Sudah Biasa, Ini Ciri-ciri Lokasinya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Agus Aryawan, Sabtu (27/4/2019) kemarin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung sangat terbuka terhadap investasi yang masuk di wilayahnya baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU 25 Tahun 2007) yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan.

Pertumbuhan Investasi terus didorong oleh pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kemudahan berusaha serta perizinan yang semakin dipermudah.

Terkait berkembangnya berita adanya pihak yang keberatan terhadap investasi dan pembangunan usaha kepariwisataan di Kabupaten Badung, hal ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI yang justru mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi.

Pembangunan usaha restoran pada lahan bekas Sari Club di Jalan Legian Kuta yang menuai protes dari Perdana Menteri Australia tentu sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia.

Pemerintah Kabupaten Badung juga sangat menghormati korban yang tidak berdosa mencapi 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung.

Recovery infrastruktur serta Promosi Pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom Bali juga dilaksanakan mandiri oleh Pemkab Badung.

Lebih lanjut dikatakan terhadap lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMBnya pada 21 Desember 2018 untuk usaha restoran sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB tersebut merupakan lahan sertifikat hak milik pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai Usaha sepanjang sesuai dengan Perda Kab. Badung No 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kab Badung.

“Hak perdata yang dimiliki oleh seseorang melekat Hak dan Kewajiban bagi pemiliknya, haknya adalah mengelola dan memanfaatkan sebesar besarnya sesuai tujuan yang diinginkan sedangkan kewajibannya diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tanah tersebut dilepas kepada pihak lain, juga merupakan HAK Privat pemilik nya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved