Terkait Laporan ke Sandoz Cs, Polda Bali Minta Alit Ketek Siapkan Bukti

Ditreskrimum Polda Bali saat ini pun sedang menjajal perihal laporan pihak Alit kepada tiga nama lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
BINA ROHANI - Sejumlah Tahanan Polda Bali mendapatkan pembinaan rohani, Kamis (2/5/2019). Mereka diajak sembahyang bersama. Tersangka kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra tampak sedang sembahyang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Berkas kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, telah dinyatakan P21.

Reskrimum Polda Bali pun siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. 

"Kasus Alit sendiri sudah selesai di Polda Bali dan P21. Sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sekarang lagi koordinasi untuk tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (2/5).

Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan kejaksaan ihwal waktu penyerahan.

Namun ia memprediksi, pelimpahan bisa dilakukan pekan depan.

"Ini juga lagi koordinasi kapan waktunya. Tapi suratnya sudah ada. Surat keluar hari Senin, kemarin, P21 (dinyatakan berkas sudah lengkap). Mungkin pekan depan penyerahan berkas dan barang bukti," kata Fairan.

"Setelah surat ini, nanti baru kami bertanya ke pihak kejaksaan, kapan bersedia untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya, di situ kan kami akan minta kesediaan jaksa. Cuma dari pihak jaksa sudah memberikan surat bahwa berkasnya sudah lengkap atau P21 itu," sambung dia.

Baca: Alit Resmi Laporkan Sandoz Cs, Istri Alit: Kami Yakin Semua Akan Terbongkar

Ditreskrimum Polda Bali saat ini pun sedang menjajal perihal laporan pihak Alit kepada tiga nama lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 16 miliar, yakni I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara.

Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, pihaknya kini melakukan klarifikasi dan pemenuhan laporan terutama untuk bukti-bukti yang dicantumkan pelapor.

Sebelum ada barang bukti, ia tegaskan, terlapor tidak boleh disentuh.

"Jadi tidak boleh kami langsung melangkah pada orang yang dilaporkan, tapi dia dulu (pelapor). Ada yang mengadu kepada saya, saya tanyakan mana buktinya? Setelah kami melihat bukti dugaan cukup baru kami melangkah kepada orang yang dilaporkan. Jadi orang yang dilaporkan tidak boleh kami sentuh dulu," ujarnya. 

Untuk tahap ini, pihaknya meminta pelapor proaktif.

"Artinya, pelapor mau melaporkan orang seperti ini, mana buktinya? Kan begitu. Kami pasif, tapi yang aktif mereka dan mereka kan baru sekali ke sini saat pelaporan," jelas Fairan.

Baca: Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya

Setelah pengaduan itu, dia menekankan, saat ini timnya baru sebatas mengklarifikasi terutama dari bukti-bukti pihak pengadu.

Ia katakan, belum pada tahap pemanggilan terhadap nama-nama yang dilaporkan tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved