Sering 'Sidak' ke Rumah Janda Malam-malam, Begini Nasib Pak Kades Setelah Digerebek Warga
Setelah digerebek, Muslimin dan janda yang merupakan warga desanya itu diarak warga kampung ke Balai Desa Sido Lego, untuk disidang adat, pada Rabu
Sering 'Sidak' ke Rumah Janda Malam-malam, Begini Nasib Pak Kades Setelah Digerebek Warga
TRIBUN-BALI.COM, BANGKO - Kasus kades yang 'inspeksi' rumah janda malam-malam pada Selasa (7/5/2019) akhirnya berlanjut.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin,
Muslimin, Kepala Desa Sido Lego, diminta warga mengundurkan diri.
Akhirnya secara resmi dia berhenti dari jabatannya sebagai kepala desa.
Muslimin diminta warganya mundur dari jabatan, lantaran tertangkap basah tidur di rumah janda beranak dua pada Selasa (7/5/2019) pukul 02.00 WIB.
Janda tersebut tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan sang kades.
Setelah digerebek, Muslimin dan janda yang merupakan warga desanya itu diarak warga kampung ke Balai Desa Sido Lego, untuk disidang adat, pada Rabu (8/5/2019) sore.
Pantauan Tribunjambi.com, sidang adat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego itu disaksikan ratusan orang warga desa setempat.
Baca: Tampil Beda di Acara Perpisahan, Siswi SMA di Klungkung Mengaku Dijambak Kepala Sekolah
Baca: Mulut Berdarah NKP Ceritakan Dugaan Penganiayaan, Ponsel Saya Dirampas Tak Boleh Lapor Ayah
Baca: Kepala Sekolah Membantah, Sebut Beri Peringatan, NPK Teriak-teriak dan Melawan Guru
Baca: Ini Jawaban Kepala Sekolah di Terkait Mulut Siswinya Berdarah dan Lapor Polisi
Baca: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Penginiayaan Siswi di Sekolah Versi Kasat Reskrim Polres Klungkung
Warga yang mengikuti sidang adat terlihat antusias.
Dalam sidang adat tersebut, di hadapan masyarakat, Muslimin mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan gelap dengan seorang janda bernama Esti Utami.
Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda sebesar Rp 30 juta dan diminta mundur dari jabatannya.
Selain itu, Muslimin juga harus menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya, Muslimin juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.