Turis Tiongkok dan Rani Dipergoki Berduaan di Kamar, Awalnya Ngaku Istri Lalu Diralat Penerjemah
Turis Tiongkok dan Rani Dipergoki Berduaan di Kamar, Awalnya Ngaku Istri Lalu Diralat Penerjemah
TRIBUN-BALI.COM, KEDIRI - Selama bulan Ramadan 2019, Satpol PP Kota Kediri menggelar operasi cipta kondisi.
Kali ini, saat merazia rumah kos bertarif Rp 1,6 juta per bulan Jl Urip Sumoharjo, Jumat (10/5/2019) malam, memergoki seorang WNA.
Dari hasil pemeriksaan petugas, WNA itu tidak bisa menunjukkan fisik paspor miliknya yang asli ataupun kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Petugas juga memergoki seorang wanita di dalam kamar kos itu, yang awalnya mengaku sebagai istrinya.
Petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan pendataan seorang WNA bersama teman wanitanya hasil operasi cipta kondisi rumah kos di Kota Kediri, Jumat (10/6/2019) malam.
Namun kemudian pengakuannya berubah, perempuan yang menemani di kamar kos sebagai karyawan dan penerjemah dari warga asing tersebut.
Dari foto copy identitas yang diperlihatkan kepada petugas Satpol PP, WNA tersebut bernama Pang Kun (24) kelahiran Guangxy Tiongkok.
Sebelum ditemukan petugas Satpol PP yang bersangkutan tinggal di Kondominium Keluraham Kedungdoro, Surabaya
Sedangkan wanita yang menemaninya bernama Rani (28) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penjelasan yang disampaikan Rani, Pang Kun memiliki usaha dagang asesoris HP.
Namun, saat ditanya soal perizinan usahanya belum dapat ditunjukan karena pemilik usaha tidak berada di tempat.
Petugas selanjutnya membawa Pang Ku dan Rani ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Sementara Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi menjelaskan, selanjutnya penanganan Pang Ku dan teman wanitanya diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kediri.
"Kedua orang tersebut kami serah terimakan kepada petugas Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjutnya," jelasnya.
Turis Tiongkok Dipergoki Sedang Mesum Bareng Istri Orang
Sementara itu, pada Januari lalu, seorang warga Tiongkok, Wang Miing Liang (WML), warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan NY (33) warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat ketahuan mesum dengan memanfaatkan sebuah rumah kosong.
Dua insan yang sedang mabuk asmara ini diminta membayar denda dengan menyembelih kerbau untuk bersih kampung.
Terungkapnya peristiwa ini bermula Jumat (19/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB, di perumahan Griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Warga curiga ketika NY dan WML mendatangi rumah NY yang selama ini kosong atau tidak ditempati.
Pasalnya, lelaki yang dibawa bukan suami NY yang selama ini dikenal warga.
Merasa curiga warga pun memberanikan diri untuk mengintai hingga melakukan penggerebekan.
"Ya rumah tersebut memang milik NY dan pernah ditempati. Tapi selama ini tidak dihuni atau kosong. Pas kemarin NY ini datang menggunakan sepeda motor, namun warga curiga lelaki yang dibawanya bukan suaminya," ujar Suandi, Ketua Lingkungan Griya Lematang Asri, Sabtu (19/1/2019).
Dikatakannya, saat digerebek ternyata pasangan tersebut berbuat asusila dengan kondisi tanpa busana di dalam kamar rumah tersebut.
Sontak warga langsung ramai dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan ketua lingkungan.
"Yang kami tahu NY sudah bersuami, tapi baru tahu kalau sekarang sudah cerai. Dia juga tidak tercatat warga sini. Kalau identitasnya warga Merapi," terang Suandi.
Selanjutnya demi keamanan, pasangan tersebut diamankan di rumah ketua lingkungan.
Saat dimintai keterangannya, Wang Miing Liang, hanya merapatkan kedua telapak tangan seperti memohon maaf.
Sementara untuk diajak komunikasi, WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.
Dari keterangan NY diketahui bahwa keduanya merupakan pekerja di PT China Huandian Powerplant Operatian Indonesia yang berada di Merapi Lahat.
Pengakuan ini juga dibenarkan Arie P selaku asisten perusahaan tersebut yang datang dan membenarkan kalau keduanya bekerja sebagai koki dan juru masak di perusahaan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, pasangan tersebut diganjar hukum adat menyembelih kerbau untuk bersih-bersih kampung.
Sementara Kades Tanjung Payang Muhammad Heru, membenarkan bahwa pasangan tersebut diganjar hukum adat.
Pihak perusahaan tempat keduanya bekerja juga sudah mengetahui.
Selain itu juga telah dibuat surat pernyataan dalam bentuk perjanjian yang dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 6.000.
"Yang isinya, kedua belah pihak membuat surat perjanjian kesepakatan dengan hasil sanggup mengikuti aturan adat yang ada di desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat," kata dia. (Cr22)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul WNA Kepergok Bareng Cewek di Kamar Kos Kediri, Awalnya Ngaku Sebagai Istri, Nyatanya