Pengancam Jokowi Tidak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Parung Bogor, Begini Pengakuan Hermawan
Polisi menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal Presiden Jokowi dalam video yang viral di media sosial.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal Presiden Jokowi dalam video yang viral di media sosial.
Pria berusia 25 tahun tak berkutik saat dibekuk di Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kemarin.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo.
Menurutnya, penyidik menemukan ada unsur pidana yang telah dilakukan HS sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan ke pelaku," ujarnya
"Pelaku bisa dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," lanjut Argo.
Ia menjelaskan, dalam kartu identitasnya Hermawan Susanto beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta.
Emosional
Dalam rekaman video yang didapat dari Polda Metro Jaya, kepada polisi HS tidak menampik pernyataannya hendak memenggal Jokowi.
"Kalau yang kemaren di video itu, jelas itu memang saya. Di situ saya emosional, memang saya ngakuin salah sebenarnya," kata HS.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro, HS dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.
HS tertunduk lesu.
Wajahnya ditutupi masker, mengenakan peci hitam serta jaket cokelat sama persis saat ia berdemo di depan Bawaslu.