Begini Pesan Eggi Sudjana Setelah Ditahan Penyidik Polda Metro Terkait Kasus Makar

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda

Editor: DionDBPutra
Repro YouTube Jakartanicus
Eggi Sudjana 

Begini Pesan Eggi Sudjana Setelah Ditahan Penyidik Polda Metro Terkait Kasus Makar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 14 Mei 2019, Scorpio yang Jomblo Bisa Jadi Beruntung

Baca: Jika Tak Puas dengan Hasil Pemilu, Mendagri Sebut Bisa Ajukan ke MK dan Bawaslu

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Eggi menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Baca: Usai Bachtiar Nasir, Kini Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi

Baca: Skuat Bali United Hanya Sisakan 2 Pemain Lokal Ini, Berikut Daftar Pemain yang Akan Dilepas

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Penjelasan Eggi Sudjana

Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved